logo-menitini

Curi Yamaha Nmax, Residivis Ini Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 3 Bulan

Terdakwa kasus pencurian sepeda motor digiring petugas usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/12/2025).
Terdakwa kasus pencurian sepeda motor digiring petugas usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/12/2025). (Foto: Orn)

Sebelum menjatuhkan vonis, Ketua Majelis Hakim I Putu Agus Adi Antara lebih dulu memastikan status residivis terdakwa.

“Benar saudara pernah dipenjara kasus pencurian sepeda motor?” tanya hakim. Agung mengakuinya. Ia pernah dihukum 1,5 tahun penjara pada 2017 dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, kemudian kembali divonis 4 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 2018 karena menjadi kurir narkoba. Mendengar pengakuan tersebut, hakim sempat menggelengkan kepala.

Dari keterangan di persidangan terungkap bahwa saat kejadian Agung bekerja sebagai kuli bangunan di wilayah Kediri, Tabanan, dan tinggal di sebuah rumah kos di Desa Puri Kawan, Ubud, Gianyar. Pada pagi hari itu, ia dibonceng oleh bosnya, Wagiono, menuju lokasi kerja. Saat melintas di Jalan Raya Sibang Gede, Agung melihat sebuah Yamaha NMAX berpelat DK 5985 FAE terparkir di samping toko bangunan.

BACA JUGA:  Polsek Kuta Amankan Tujuh Pelaku Kejahatan Selama Oktober, Wisatawan Asing Jadi Korban Jambret

“Motor itu menarik perhatiannya dan pada saat itu pula timbul niat jahat untuk mengambilnya,” ujar JPU.

Setelah menyadari alat kerjanya tertinggal di kos, Agung memesan ojek online untuk kembali ke Ubud. Namun, saat melintas lagi di lokasi yang sama, ia meminta pengendara ojek berhenti dan berjalan mendekati motor tersebut. Ia sempat duduk mengamati situasi sebelum menyalakan motor dan membawanya kabur ke kawasan Renon, Denpasar. Aksi itu mudah dilakukan karena kunci motor tertinggal di dasbor.

Korban, I Kadek Manada, baru mengetahui motornya hilang ketika hendak mengambil tisu di bagasi. Setelah mencari di sekitar lokasi namun tidak membuahkan hasil, ia melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali. “Kerugian yang dialami korban mencapai Rp25 juta,” jelas JPU.

BACA JUGA:  Komplotan Penggelapan Mobil Jaringan Jatim - Bali Dibongkar Polres Bandara Ngurah Rai

Penyidik Polda Bali kemudian menangkap Agung. Dari penyidikan, terungkap bahwa motor curian telah dijual melalui media sosial dengan sistem COD seharga Rp3 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli ponsel seharga Rp900 ribu dan sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Kasus ini juga mengungkap sejumlah fakta lain. Saat ditangkap, Agung tidak membawa KTP dan hanya memiliki Kartu Keluarga (KK). Selain itu, JPU menyebut terdakwa masih menunggu persidangan lain yang juga melibatkan dirinya. (orn)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali