MASOHI, MENITINI.COM – Pertanyaan publik terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Masohi terhadap Hi. Amrin Mantunainai, pasalnya mantan Kepala Sekolah di Seram Utara ini divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.
Dalam sidang putusan yang digelar, Senin (5/1/2026) Hakim Ketua Silvi Grisminarti menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur secara berlanjut.
Meski dinyatakan bersalah, vonis yang dijatuhkan hakim memicu tanda tanya besar. Terdakwa Amrin Mantunainai hanya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta (subsider 2 bulan kurungan).
Hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.









