Buruh Proyek Divonis 10 Tahun Penjara karena Bunuh Tetangga Kos

image
Ilustrasi vonis hakim.

DENPASAR,MENITINI.COM-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada seorang buruh proyek bernama Ahmad Santoso (32) atas kasus pembunuhan terhadap Suparno (67), seorang kakek yang juga merupakan tetangganya di rumah kos.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (17/7/2025). Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 14 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Putu Ayu Sudariasih, menyatakan Ahmad Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas hakim dalam amar putusannya.

BACA JUGA:  Mendes PDT Yandri Susanto Dorong Kepala Desa Libatkan Sarjana Menganggur untuk Kelola Koperasi Desa Merah Putih

Usai mendengar putusan tersebut, Ahmad Santoso yang berasal dari Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur, menyatakan menerima keputusan hakim setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Gusti Agung Prami Paramita dan rekan.

Sementara itu, JPU Finna Wulandari dari Kejaksaan Negeri Denpasar menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Sabtu pagi, 22 Februari 2025, di sebuah lahan kosong di Jalan Pura Demak V, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Sehari sebelumnya, Ahmad diketahui mengonsumsi sabu dan pil koplo di kawasan Jalan Marlboro.

Keesokan harinya, ia diajak korban Suparno—yang tinggal satu rumah kos dengannya di Jalan Subur, Pemecutan Kelod—untuk membantu membersihkan sisa pepohonan dan puing bangunan menggunakan mobil pikap.

BACA JUGA:  Trauma, Saksi Korban Penusukan di Jalan Nangka Empat Kali Mangkir dari Sidang

Namun kerja bakti itu berubah menjadi tragedi berdarah. Menurut JPU, pertengkaran bermula ketika Suparno menegur Ahmad karena salah meletakkan kayu. Teguran tersebut disampaikan dengan kata-kata kasar yang menyinggung kebiasaan Ahmad mengonsumsi narkoba.

Cekcok memuncak saat Suparno mengancam akan memukul Ahmad dengan balok kayu. Merasa tersinggung dan emosi, Ahmad merebut balok kayu tersebut lalu memukulkannya ke dahi kiri Suparno. Ia terus menghantam kepala korban dengan balok dan tangannya hingga Suparno terkapar tak berdaya.

Dalam kepanikan, Ahmad menyeret tubuh Suparno sejauh sekitar tujuh meter dari lokasi kejadian, lalu kabur ke rumah kosnya tanpa mengenakan sandal.

Aksi mencurigakan Ahmad ini sempat dilihat oleh saksi bernama Suprapto yang menyadari ia pulang sendirian dan tanpa alas kaki. Polisi yang mendapat laporan segera bergerak cepat dan menangkap Ahmad di rumah kosnya sekitar pukul 11.00 WITA, kurang dari satu jam setelah kejadian.

BACA JUGA:  Gubernur Koster: Kemandirian Energi Bersih di Bali adalah Harga Mati

Hasil visum dari dokter forensik mengungkapkan bahwa Suparno mengalami luka parah di wajah dan kepala, termasuk patah tulang pada dahi dan hidung, serta luka terbuka dan memar akibat hantaman benda tumpul.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami