Buronan Kejati Bali, Sari Soraya Dibekuk Tim Tabur di Pusat Perbelanjaan Kuta

DENPASAR,MENITINI -Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Bali mengamankan Sari Soraya Ruka (46), terpidana yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali.

Perempuan yang divonis 4 bulan penjara atas kasus pengerusakan ini ditangkap petugas Kejati Bali di depan Pusat Perbelanjaan di Kawasan Kuta, Badung, Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 22.00 Wita.

“Pada saat diamankan, terpidana Sari Soraya Ruka bersikap kooperatif dan tanpa melakukan perlawanan,” kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Luga menjelaskan, kasus ini bermula ketika Sari Soraya Ruka bersama suaminya menyewa vila milik I Wayan Suwena di seputaran Jalan Seminyak, Kuta, Badung pada 6 November 2003.

Kesepakatan awal, terpidana dan suaminya menyewa selama 25 tahun dengan harga sewa Rp 23 juta per tahun dan dibayar setiap tahun.

Namun sejak tahun 2007, suami terpidana sudah tidak lagi membayar uang sewa serta mendatangi pemilik untuk mengatakan menghentikan menyewa vila pada tanggal 1 Juli 2012.

BACA JUGA:  Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan DPO Penangkap Ikan Ilegal

“Penghentian penyewaan tersebut dituangkan dalam surat penghentian perjanjian sewa menyewa. Selanjutnya saksi I Wayan Suwena selaku pemilik vila menyewakan vila tersebut kepada seorang warga Jepang,” kata Luga.

Ketika penyewa vila berada di Jepang sekitar bulan April 2013, terpidana masuk ke dalam vila tanpa seizin penyewa vila. 

Di sana Sari Soraya Ruka masuk ke dalam vila dengan cara merusak kunci pintu dan membongkar gagang kunci pintu, serta menggantinya dengan gagang kunci dan rumah kunci baru.

“Terpidana juga merusak dan mengganti keramik di lantai atas vila. Akibat dari perbuatan terdakwa, penyewa vila mengalami kerugian lebih Rp510 ribu,” jelasnya.

Ia dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pengerusakan dan divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2018.

BACA JUGA:  Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan DPO Penangkap Ikan Ilegal

Sari Soraya Ruka melakukan upaya hukum banding dan tetap dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. Tak puas, dia mengajukan kasasi Ke Mahkamah Agung, dan pengajuan kasasinya ditolak.

Sejak saat itu Sari Soraya Ruka tidak diketahui keberadaan, karena sejak melakukan upaya hukum banding, ia tidak pernah melakukan wajib lapor di Jaksa Penuntut Umum. 

Sejak tahap penyidikan dan hingga upaya hukum baik banding maupun kasasi, terpidana tidak dapat dilakukan penahanan.

Hal ini dikarenakan ancaman pidana dalam Pasal yang disangkakan maupun Pasal yang didakwaan yaitu Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun dan tidak termasuk Pasal pengecualian dalam Pasal 21 KUHAP.

Dalam proses pencarian, Sari Soraya Ruka kerap berpindah tempat tinggal di antaranya Jalan Drupadi Badung, Jakarta Timur, Bekasi. 

BACA JUGA:  Satgas SIRI Kejagung Berhasil Amankan DPO Penangkap Ikan Ilegal

“Diduga terpidana Sari Soraya Ruka melakukan hal ini untuk menghindari Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Putusan pemidanaan terhadap dirinya,” papar Luga. 

Namun dalam dua minggu terakhir, Tim Tabur Kejati Bali mendapatkan informasi Sari Soraya Ruka berada di Bali.

Sejak pukul 14.00 wita, terpidana terpantau Tim Tabur Kejati Bali berada di Pusat Perbelanjaan di Kawasan Kuta, Bali dan bertemu dengan keluarganya.

Tim mengikuti dan menunggu situasi kondusif untuk melakukan pengamanan. Sekitar pukul 18.10 Wita, Tim Tabur akhirnya mengamankan Sari Soraya Ruka di depan sebuah tempat makan yang berada di Pusat Perbelanjaan di Kawasan Kuta, Bali untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Bali. 

“Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar kemudian melaksanakan putusan pidana penjara 4 bulan terhadap terpidana Sari Soraya Ruka di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar,” tutur Luga.M-008

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *