BADUNG,MENITINI.COM-Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan terhadap tiga dokumen penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung yang digelar di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Selasa (22/7/2025).
Ketiga dokumen tersebut meliputi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025–2029, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri oleh Wakil Bupati I Ketut Bagus Alit Sucipta, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekda I.B. Surya Suamba, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, direktur BUMD, serta tenaga ahli fraksi dan DPRD.
Dalam paparannya, Bupati Adi Arnawa menjelaskan bahwa Ranperda RPJMD memuat visi, misi, serta program prioritas pembangunan daerah, termasuk proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Salah satu program prioritas yang diusung adalah pembangunan infrastruktur jalan guna mengatasi kemacetan, khususnya di kawasan pariwisata.
“Pembangunan infrastruktur di kawasan pariwisata merupakan bentuk dukungan Pemkab Badung terhadap kebijakan pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah provinsi maupun nasional,” ujar Adi Arnawa.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Badung berencana membentuk perusahaan daerah baru guna mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta mendistribusikan potensi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait Ranperda perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati berharap dokumen ini dapat segera dibahas bersama legislatif untuk menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi. Hal ini dinilai penting guna mendukung program prioritas serta memperkuat kapasitas fiskal dan kemandirian keuangan daerah.
Sementara dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025, disebutkan bahwa pendapatan daerah dirancang sebesar Rp11,1 triliun lebih, yang terdiri dari PAD sebesar Rp10,1 triliun dan pendapatan transfer sekitar Rp979 miliar. Di sisi lain, belanja daerah dirancang mencapai Rp12,7 triliun lebih, mencakup belanja operasi sebesar Rp6,5 triliun, belanja modal Rp4,4 triliun, belanja tidak terduga Rp158 miliar, serta belanja transfer Rp1,6 triliun.
Untuk menutup defisit, penerimaan pembiayaan dirancang sebesar Rp1,8 triliun, yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp381 miliar dan pinjaman daerah sebesar Rp1,45 triliun. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp200 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal pada PT Bank BPD Bali.
Anggaran belanja akan difokuskan untuk membiayai program strategis dan prioritas daerah di berbagai bidang, antara lain: pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, jaminan sosial dan ketenagakerjaan, adat dan budaya, pariwisata, infrastruktur, tata kelola pemerintahan, penataan ruang dan permukiman, serta lingkungan hidup dan kebencanaan.*
- Editor: Daton