Ia menambahkan, belanja wajib diarahkan untuk mendukung sektor strategis seperti pendidikan sebesar 28,17 persen dan infrastruktur sebesar 43,36 persen, sebagai wujud komitmen Pemkab Badung terhadap pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan.
Selain Raperda APBD, Bupati Adi Arnawa juga menjelaskan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal, yang merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Menurutnya, penanaman modal memiliki peran penting dalam memperkuat struktur ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan masyarakat. “Melalui regulasi ini, Pemkab Badung memberikan kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, dan akuntabilitas bagi para pelaku usaha, sekaligus menciptakan ekosistem investasi yang kondusif dan berdaya saing,” jelasnya.
Raperda tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, mendorong pengembangan UMKM, menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan daya saing investasi di Kabupaten Badung. “Insentif dan kemudahan penanaman modal di Badung akan diarahkan berdasarkan potensi unggulan daerah, dengan memperhatikan prinsip efektif, efisien, dan berkeadilan. Kami sangat mengharapkan masukan konstruktif dari DPRD untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah ini,” pungkas Adi Arnawa.*
- Editor: Daton









