Image
Peristiwa pelaku membantu ibunya saat cekcok dengan di pinggir jalan. (Foto: info_nebali)

Bule AS yang Diduga Aniaya Pengemudi Brio, Dijerat UU Darurat

BADUNG,MENITINI.COM-Bule AS Montesinos Etienre Siro ditahan di Mapolres Badung terkait kasus dugaan penganiayaan kepada pengemudi mobil Honda Brio, I Gusti Agung Widia (29) di Jalan Raya Sibang Gede, Abiansemal, pada Senin (5/6/2023). Penyidik menjerat bule itu dengan Pasal 351 KUHP dan UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono membenarkan tersangka penganiayaan adalah Montesinos Etienre Siro, warga AS.

Pada Senin (5/6/2023), Montesinos mengendarai sepeda motor bersama ibunya, Vallejos Reed. Mereka melintas di Jalan Raya Sibang, tepatnya 500 meter ke arah selatan lampu merah Sibang Gede, Abiansemal.

AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan peristiwa itu bermula dari lakalantas dengan korban yang mengendarai mobil Honda Brio berhenti di lampu merah dan ditabrak oleh ibu pelaku. Namun karena ibunya tidak merasa menabrak mobil korban dari belakang, ibu pelaku terus berjalan. Lalu korban mengejar dengan mengendarai mobil.

BACA JUGA:  Pemda Flotim Diminta Aktif  Dorong Polisi Tuntaskan Kasus Penganiayaan Pelajar Yang Dilakukan Pejabat Flotim 

“Di tengah jalan dihentikan dan terjadi cekcok mulut dan pertengkaran. Karena si ibu pelaku merasa tidak menabrak sedangkan korban merasa ditabrak dari belakang,” ujarnya pada Selasa (6/6/2023).

TKP menjadi ramai karena banyak warga yang melihat. “Pelaku merasa ibunya terancam. Sehingga dia mengeluarkan pisau dari sakunya,” ujarnya. Melihat pelaku Montesinos memegang pisau, korban pun berusaha merebutnya. Namun pelaku berontak dan pisau mengenai tubuh korban.

“Ada tiga luka sayat kecil, yakni di ketiak sebelah kiri dan lengan kanan atas, serta jari kelingking. Korban pergi ke rumah sakit untuk berobat dan diperbolehkan pulang karena kondisinya tidak parah. Ia langsung membuat laporan Polisi,” terang AKBP Teguh.

BACA JUGA:  Rugikan Negara 2,8 Miliar, Lima Eks Komisioner KPU Aru Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara 

Terkait dengan kondisi mobil Brio yang digunakan korban, Kapolres mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya kerusakan pada bagian belakang mobil tersebut. “Ada, setelah kita cek ada bekas tabrakan di belakang mobil korban. Ada bekas tabrakan dikit,” katanya.

Sementara terkait dengan pisau yang dibawa pelaku, AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan pisau tersebut diberikan oleh orang tuanya dengan tujuan untuk jaga jaga diri. “Takut digangguin orang lain kalau ada permasalahan. Untuk jaga diri niatnya seperti itu,” ujarnya.

Terkait Pasal 351 KUHP, pihak korban menyatakan sudah berdamai, tersangka sudah meminta maaf. “Sudah dibuatkan perdamaian antara korban dan pelaku disaksikan masing-masing keluarga,” pungkas Kapolres. (M-003)

BACA JUGA:  Perkara Komoditas Timah, Tim Penyidik Kembali Menetapkan 2 Tersangka Baru

Berita Terkait

Rugikan Negara 2,8 Miliar, Lima Eks Komisioner KPU Aru Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara 

AMBON,MENITINI.COM – Korupsi merupakan salah satu perbuatan melawan hukum dan dapat memiskinkan negara. Oleh karena itu berantaslah korupsi…

ByByHE NMei 4, 2024

Kesal Minta Tambah Uang, Wanita Michat di Kuta Digorok Pria Hidung Belang

KUTA, MENITINI.COM-Seorang wanita Michat di Kuta Bali digorok lehernya hingga hampir putus oleh pria yang telah memesannya melalui…

ByByA NMei 4, 2024

Kejati Bali Tangkap Tangan Oknum Bendesa, Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan tangkap tangan terhadap seorang oknum Bendesa Adat berinisial KR dan seorang pengusaha…

ByByadminMei 2, 2024

Kejati Bali Lakukan OTT Kasus Perizinan

DENPASAR,MENITINI.COM-Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti mencapai Rp10 miliar. Kasus…

ByByRedaksiMei 2, 2024