DENPASAR, MENITINI.COM Bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar dan Badung, Tri Nugraha bunuh diri di kamar mandi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020) sekitar pukul 19.40 wita.
Tri Nugraha yang tersandung kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nekad menghabisi dirinya dengan menembak dadanya dengan pistol.
Aksi bunuh diri lelaki berusia 53 tahun ini dilakukan saat hendak dibawa ke Rutan Lapas Kerobokan Denpasar. Berawal ketika, siang sekitar pukul 13.00 Wita, Tri Nugraha menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus.
Dengan pertimbangan, menghilangkan barang bukti, melarikan diri serta dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Tri Nugraha yang ditetapkan sebagai tersangka, 9 Desember 2019 lalu itu.
Tri Nugraha yang akan dititipkan di Rutan Lapas Kerobokan ini kemudian menjalani protokol Covid-19 yakni tes cepat dan hasil non-reaktif. Setelah itu, sekitar pukul 19.15 Wita, penyidik kembali mendatangkan dua orang dokter untuk memeriksa kesehatan terdakwa.
Dari pemeriksaan, dokter menyatakan tersangka Tri Nugraha sehat. Setelah itu, penyidik menggiring Tri Nugraha yang didampingi pengacaranya, Idris Hasibuan, turun dari lantai dua menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman depan Kantor Kejati Bali di Jalan Tantular, Renon, Denpasar.
Sekitar 20 meter keluar dari ruang penyidik, Tri Nugraha meminta ijin ke kamar mandi di lantai dua. Setelah masuk ke kamar mandi, tiba – tiba terdengar tembakan dan Tri Nugraha langsung jatuh bersimbah darah di depan pintu kamar mandi.
Mendengar suara tembakan, penyidik langsung mengamankan lantai dua dengan menutup pintu. Sementara itu, jaksa, pegawai Kejati Bali serta awak media yang menunggu di lobbi berlari ke lantai dua mengira tersangka melarikan diri.
Sempat terjadi dorong – dorongan dengan awak media yang berusaha menerobos masuk di lantai dua. Beberapa saat kemudian, Tri Nugraho diangkat dari kamar mandi dan dibawa ke mobil dan di larikan ke Rumah Sakit Broos, Denpasar yang tak jauh dari Kantor Kejati Bali.
Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, ketika dikonfirmasi terkait senjata api (Senpi) yang di bawa tersangka mengatakan, tidak tahu dari mana senpi tersebut berada di tangan Tri Nugraha.
Menurutnya, ketika datang, Tri Nugraha sudah diperiksa oleh petugas termasuk barang yang dibawanya. “Untuk saat ini, kami belum tahu. Ketika datang dan menjalani pemeriksaan, petugas sudah memeriksa seluruh badan tersangka. Bahkan barang bawaannya, seperti tas diambil dan dititipkan di loker,” jelas Luga Harlianto yang kemudian menyusul ke rumah sakit. Sampai berita diturunka, belum ada keterangan resmi dari Kepala Kejaksaan (Kajati) Bali.dik/poll/edo