Ia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan pemeriksaan tematik nasional yang dilaksanakan dalam dua tahap dan merupakan lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan selama 35 hari yang berakhir pada 17 November 2025.
“Tujuan utama pemeriksaan ini adalah mendukung desentralisasi fiskal melalui peningkatan kapasitas fiskal daerah, sehingga pemerintah daerah mampu membiayai secara mandiri penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Alit Sucipta.
Menurutnya, hasil pemeriksaan juga dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi untuk mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus mencegah potensi risiko ketidakpatuhan administrasi dan fiskal.
“Penguatan sistem pengendalian intern, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penyempurnaan regulasi daerah menjadi fokus utama tindak lanjut guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan dengan prinsip good governance,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira mengungkapkan, pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan PDRD Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 mencakup enam pemerintah daerah di Bali, termasuk Kabupaten Badung. Pemeriksaan dilakukan untuk menilai kesesuaian pengelolaan PDRD dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, struktur pendapatan pajak daerah Kabupaten Badung masih didominasi sektor pariwisata. Pada Tahun Anggaran 2024, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan menjadi kontributor terbesar dengan porsi 56 persen, disusul PBJT Makanan dan/atau Minuman sebesar 20 persen, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 16 persen.









