Rabu, 15 Mei, 2024

Proses Penandatanganan MOU antara BK DPR RI dan UCB Kota Kupang (Foto: okenarasi)

KUPANG,MENITINI.COM-Badan Keahlian (BK) DPR RI menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) serta melakukan Forum Group Discussion (FGD) dengan Universitas Citra Bangsa (UCB), Kupang, NTT, Jumat (28/7/2023).

Dalam kesempatan itu, Kepala BK DPR RI Inosentius Samsul menyampaikan apresiasinya atas terwujudnya kegiatan tersebut.

Pria yang kerap disapa Sensi itu berharap FGD yang bertema ‘Arah Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa’ ini dapat menjadi ajang diskusi ilmiah yang membangun.

“Saya ucapkan selamat kepada Universitas Citra Bangsa Kupang dan semoga tetap semangat selalu untuk menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi. Sehingga Universitas Citra Bangsa Kupang makin dapat berkontribusi kepada dunia pendidikan,” ucap Sensi dalam sambutannya.

BACA JUGA:  Jelang Mudik, Komisi VI DPR RI Beri Beberapa Catatan kepada Pertamina

Sensi berharap upaya BK DPR RI dan UCB untuk memajukan Indonesia melalui pembangunan SDM unggul untuk Indonesia sebagaimana yang dicita-citakan bersama dapat terwujud.

“Untuk itu marilah kita bekerja dan saling mendukung sesuai dengan fungsi dan kapasitas masing-masing untuk menciptakan SDM yang unggul. Karena hanya dengan SDM yang berkualitas kita akan mampu memenangkan persaingan di era globalisasi ekonomi dan teknologi,” ujar Sensi.

Menurut Sensi, MoU ini penting karena BK DPR RI memahami bahwa sebagai upaya dari proses pembentukan produk legislasi yang baik, DPR RI perlu untuk selalu melibatkan masyarakat. Hal itu agar dapat berpartisipasi seluas-luasnya dalam pembentukan suatu rancangan undang-undang.

“Hal ini juga merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang senantiasa menjadi bintang pemandu bagi DPR dalam setiap pembentukan undang-undang,” ujar Sensi.

BACA JUGA:  Arsa Linggih, Buka Pintu Loby Politisi Nasional

DPR RI sepakat bahwa partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna (meaningful participation). Sehingga terwujud partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh.

“Setidaknya harus memenuhi tiga prasyarat, yaitu, pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained),” ucap Sensi. (M-011)

  • Editor: Daton
  • Sumber: Parlementaria

Berita lainnya:

BACA JUGA:  Rentan Timbulkan Perpecahan, KPU Minta Parpol Hentikan Ini Untuk Klaim Kemenangan