JAKARTA, MENITINI.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dalam keterangan resminya, Rabu (16/9), Penghentian tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN terhadap pemenuhan standar higiene dan sanitasi SPPG dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dari 1.276 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS. Kemudian, 447 SPPG telah melakukan pendaftaran tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat dan kelayakan, sedangkan delapan SPPG lainnya belum terkonfirmasi status SLHS-nya.
Berdasarkan wilayah, penghentian sementara tersebut mencakup 239 SPPG di Wilayah I (Sumatera), 927 SPPG di Wilayah II (Jawa), dan 110 SPPG di Wilayah III yang mencakup wilayah di luar Sumatera dan Jawa.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan keselamatan siswa sebagai penerima manfaat menjadi prioritas dalam pelaksanaan Program MBG.
“Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi,” ujar Ketut.
654 SPPG Diusulkan Ditutup Permanen
Selain penghentian sementara, BGN juga mengusulkan penutupan permanen terhadap 654 SPPG yang masuk kategori kritis.
Ketut mengatakan, usulan tersebut akan diberlakukan apabila SPPG tidak memenuhi ketentuan dalam waktu tujuh hari ke depan.
Dari 654 SPPG tersebut, sebanyak 447 SPPG telah mendaftarkan SLHS tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat dan kelayakan. Sebanyak 199 SPPG belum melakukan pendaftaran SLHS, sedangkan delapan SPPG belum mengonfirmasi status pendaftarannya.
BGN juga akan memperkuat pengawasan melalui pemeriksaan langsung ke lapangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan standar operasional prosedur (SOP), kelayakan dapur, serta penerapan higiene dan sanitasi dijalankan sesuai ketentuan.
“Kami juga akan melakukan pengecekan langsung (on the spot) mengenai kelayakan dan standar dapur SPPG di seluruh Indonesia. Inspeksi ini bertujuan murni untuk memastikan kelayakan, kebersihan, serta penerapan SOP dilaksanakan dengan benar tanpa toleransi kesalahan,” tegas Ketut.
Meski melakukan penghentian sementara terhadap sejumlah SPPG, BGN memastikan layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat tetap berjalan.
BGN menyiapkan mekanisme pengalihan sementara layanan dari SPPG yang dihentikan kepada SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan mempunyai kapasitas yang memadai.
Ketut menegaskan, penghentian sementara juga menjadi bagian dari pembinaan terhadap SPPG. Status suspend dapat dicabut setelah SPPG memenuhi persyaratan SLHS dan dinyatakan dapat kembali beroperasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Penghentian sementara ini merupakan bagian dari proses mitigasi risiko dan pembinaan. Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Dinas Kesehatan setempat untuk memfasilitasi pemenuhan standar bagi SPPG yang masih memiliki itikad untuk beroperasi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, operasional SPPG dapat dilanjutkan setelah seluruh persyaratan terpenuhi sesuai mekanisme yang berlaku. (M-011)
Editor: Daton

