BERITA TERKINI: Dua Orang yang Dikarantina di UPTD Bapelkesmas Bali Kabur, Ini Penjelasan Kadinkes Bali

MENITINI.COM- Beredar kabar via pesan WhatsApp bahwa dua orang yang dikarantina di Bapelkesmas Bali kabur.

Keduanya dilaporkan kabur pada pukul 17.30 Wita, Rabu (24/3/2020).

Keduanya yaitu, seorang mahasiswa berinisial IMK dan A yang merupakan orangtua dari sang mahasiswa.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya yang dihubungi menitini.com membenarkan kabar tersebut.

Suarjaya mengatakan, keduanya sempat kabur pada petang hari tadi.

Namun, keduanya telah diamankan oleh anggota Satpol PP Bali.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali saat ini sudah melakukan karantina sebanyak 27 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru pulang dari luar negeri.

Dari ratusan PMI yang sudah pulang, 27 orang ini terpaksa dikarantina selama 14 hari guna mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Pulau Dewata.

BACA JUGA:  Kementerian Kesehatan Target Tiap Provinsi Miliki Rumah Sakit Utama Layanan Kanker

Mereka dikarantina di UPT BKKTK Dinas Kesehatan Provinsi Bali.

“Dapat saya sampaikan sampai dengan saat ini jumlah yang telah dikarantina sebanyak 27 orang,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Hal itu Dewa Indra jelaskan pada siaran persnya melalui teleconference, Senin (23/3/2020).

Dijelaskan olehnya, sebelum dilakukan pengakarantinaan, PMI yang pulang menjalani serangkaian proses di Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan jadwal kedatangan pesawat dari luar negeri yang ditumpangi PMI asal Bali.

Proses karantina terhadap PMI yang baru pulang harus dilakukan dalam dua proses.

Pertama pihaknya mengaku harus mengikuti aturan dari pemerintah pusat dan aturan internasional.

Namun yang kedua pihaknya juga mengaku harus tetap menjaga keselamatan masyarakat Bali.

BACA JUGA:  Anda Mau Tubuh Ramping dan Ideal? Ini Tiga Solusi Treatment Populer

“Kedua proses ini harus dijadikan pegangan dalam proses karantina,” jelas Dewa Indra yang juga sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali itu.

Menurutnya, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai telah ada regulasi bahwa bagi para PMI yang pulang ke Bali dari negara 10 terjangkit maka harus dilakukan pemeriksaan yang sangat ketat.

“Bagi warga kita dari 10 negara itu harus menunjukkan telah memiliki health certificate. Karena health certificate itu menunjukkan bahwa dia telah melalui proses karantina di negara bersangkutan,” tuturnya.

Ditegaskan bahwa health certificate itu harus valid atau masih berlaku pada saat kedatangan.

Namun meskipun telah memiliki health certificate, PMI akan diwawancarai lagi oleh petugas apakah dalam perjalanannya pernah singgah di negara terjangkiti.

BACA JUGA:  Digawangi Dokter Bayu, Pengurus ARSSI Provinsi Bali Periode 2024-2027 Resmi Dilantik

Tak hanya itu, selanjutnya diikuti lagi dengan proses pemeriksaan kesehatan.

Jika para pekerja tidak mengantongi healt sertifikasi dan kondisinya sehat serta pernah melewati negara negara terjangkit dalam kurun waktu 14 haru terkahir maka harus mengikuti karantina.

Sementara bagi mereka yang pada saat diperiksa sedang sakit dengan gelaja yang mirip dengan Covid-19, maka diantar langsung oleh KKP ke rumah sakit rujukan.

Kemudian, bagi PMI yang tidak berasal dari 10 negara terjangkit, telah menunjukkan sertifikat, juga menjelaskan perjalannya dalam 14 tidak melewati 10 negara tersebut dan telah diperiksa oleh petugas KKP di bandara dan dinyatakan dalam kondisi sehat maka diperbolehkan untuk pulang ke rumah masing-masing.

Di rumahnya mereka selanjutnya diminta untuk melaksanakan isolasi diri sendiri dalam 14 kedepan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *