JAKARTA,MENITINI.COM- Gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali digelar oleh Bareskrim Polri pada Rabu (9/7/2025). Proses yang berlangsung di ruang Biro Wassidik Bareskrim ini belum menghasilkan kesimpulan final, karena Polri menyebut masih berada pada tahap pendalaman.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa gelar perkara tersebut masih melibatkan pengumpulan dan analisis berbagai masukan dari pihak eksternal dan internal.
“Masih pendalaman, masih dikaji secara menyeluruh semua informasi dan dokumen yang masuk,” ujarnya.
Gelar perkara ini dihadiri sejumlah pihak, termasuk Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sebagai pelapor, serta kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan. Selain itu, turut diundang perwakilan dari Komisi III DPR RI, Kompolnas, Ombudsman, Itwasum, Divisi Propam, dan Divisi Hukum Polri. Dua ahli yang mendampingi pelapor, yakni pakar digital forensik Rismon Sianipar dan pakar telematika Roy Suryo, juga hadir memberikan paparan.
Sebelumnya, Bareskrim telah melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap ijazah Presiden Jokowi yang dikeluarkan Universitas Gadjah Mada (UGM). Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa dokumen tersebut asli dan tidak ditemukan unsur pidana.
Namun, pihak pelapor kembali menyerahkan bukti dan analisis baru. Roy Suryo mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan melalui metode analisis digital dan error level analysis yang menurutnya perlu ditindaklanjuti. Sementara itu, ahli digital forensik Rismon Sianipar menyebut ada ketidaksesuaian pada bentuk cap dan tanda tangan yang tertera dalam ijazah.
Di sisi lain, kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, menilai bahwa pelapor belum mampu menghadirkan novum atau bukti baru yang signifikan untuk membantah hasil penyelidikan sebelumnya.
“Kami berharap ini menjadi gelar perkara terakhir, dan penyelidikan bisa ditutup karena tidak ada bukti pidana,” kata Yakup.
Gelar perkara ini menjadi lanjutan dari polemik yang mencuat sejak tahun lalu, ketika laporan dugaan pemalsuan ijazah Jokowi masuk ke Bareskrim Polri. Meski sudah ada penyelidikan awal yang menyatakan ijazah tersebut sah, pihak pelapor tetap bersikukuh membawa bukti baru untuk memperkuat klaim mereka.
Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim belum memberikan kepastian soal hasil akhir dari gelar perkara tersebut. Proses masih berlanjut, dan publik menanti apakah penyelidikan akan dihentikan atau justru dibuka kembali.*
- Editor: Daton