Image
Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan pers, Senin (20/11/2023).

Bela Rektor Unud, Hotman Paris Bawa Bukti Pungutan SPI dari 40 Kampus Negeri di Indonesia

DENPASAR,MENITINI.COM-Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akan membawa bukti otentik 40 perguruan tinggi negeri di Indonesia yang juga melakukan pungutan sumbangan pengembangan institusi (SPI).

Hal ini dilakukan Hotman Paris untuk membela kliennya yang juga adalah Rektor Universitas Udayana Bali Prof. Antara, yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan negeri (PN) Denpasar. Menurut Hotman, hampir semua Kampus Negeri di Indonesia melakukan pungutan dana SPI. Bahkan, pungutan SPI tersebut dilakukan dengan atau atas dasar surat keputusan (SK) rektor di masing-masing kampus. Artinya secara dasar hukum pungutan itu sah.

“Saya membawa bukti yang sudah kami dapatkan dari 40 Kampus Negeri di Indonesia. Ini baru 40. Dan ini juga melakukan hal yang sama, memungut dana SPI. Pertanyaan kami, kenapa yang kampus lain tidak menjadi tersangka. Sementara Rektor Universitas Udayana Bali Prof Antara menjadi tersangka. Harusnya penegak hukum tindak semua rektor di Indonesia kalau ini bersalah,” ujarnya di Kuta Bali, Senin (20/11/2023).

BACA JUGA:  Jadi DPO Kejari Jakarta Pusat, Abunawas Berhasil Diamankan Tim Tabur

Menurut Hotman Paris, definisi korupsi itu secara fundamental telah merugikan keuangan negara, mengambil uang negara, uang negara digunakan tidak sebagaimana mestinya yang menyebabkan kerugian. Sementara dalam kasus korupsi Rektor Unud Prof. Antara, uangnya masih ada. Uang masuk ke kas negara, sama sekali tidak merugikan negara.

“Bagaimana mungkin uang masuk ke kas negara, tetapi dibilang korupsi. Ini secara logika hukum saja tidak bisa diterima. Seorang sopir misalnya, dikatakan merugikan bosnya saat isi bensin, bila uang bosnya diambil atau berkurang. Tetapi bosnya tidak rugi, bensin full, mobil tetap jalan. Salah sopir itu apa ya?” sinis Hotman.

Ia mengakui, kliennya sudah berterus terang bahwa kasus ini lebih ke sentimen negatif secara personal dengan aparat penegak hukum dari Kejaksaan di Bali. Oknum jaksa itu sudah pindah dari Bali. Hal ini diketahui dari nota pembelaan yang dibacakan sendiri oleh Prof. Antara dalam persidangan. Dalam nota pembelaan yang ditulis sendiri oleh kliennya, diketahui bahwa Rektor Unud Prof Antara harus menerima mahasiswa kedokteran yang merupakan keluarga aparat penegak hukum.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan General Manager PT Antam Tbk Tahun 2018, Begini Penjelasan Kasusnya

“Klien kami punya bukti yang kuat, bukti dokumen. Disebutkan bahwa keluarga dari aparat penegak hukum tersebut diminta untuk diterima di FK Unud. Prof. Antara menyanggupinya. Namun setelah diterima, oknum aparat penegak hukum tersebut minta agar uang sekolah digratiskan. Permintaan tersebut ditolak karena by sistem. Rupanya ini tidak diterima oleh oknum tersebut dan mulailah penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Sampai akhirnya, Prof. Antara ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. 

Hotman mengaku saat ini sedang mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada aparat yang sering meminta agar keluarganya kuliah gratis. “Kami sedang berpikir untuk melaporkan kasus tersebut. Namun hal ini belum bisa dilakukan karena masih mengikuti proses persidangan yang sedang dilakukan saat ini,” ujarnya. M-007

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Dipanggil Penyidik Kejati Maluku, Sekda SBT Abaikan Panggilan

Berita Terkait

Kejati Bali Tangkap Tangan Oknum Bendesa, Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan tangkap tangan terhadap seorang oknum Bendesa Adat berinisial KR dan seorang pengusaha…

ByByadminMei 2, 2024

Kejati Bali Lakukan OTT Kasus Perizinan

DENPASAR,MENITINI.COM-Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti mencapai Rp10 miliar. Kasus…

ByByRedaksiMei 2, 2024

Bule Rusia Pemerkosa dan Perusak Vila Diamankan Polisi

DENPASAR, MENITINI.COM-Seorang WNA asal Rusia berinisial AS (41) diamankan polisi dari Polres Badung, Bali. Pria asal Rusia ini…

ByByA NMei 2, 2024

JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian…

ByByRedaksiApr 30, 2024