Senin, 16 September, 2024

Bejat! Seorang Kakek 74 Tahun di Tanimbar, Berulangkali Cabuli Anak 13 Tahun  

Ilustrasi Pencabulan. (Net)

AMBON, MENITINI.COM-Sungguh bejat perbuatan seorang kakek di salah satu desa di Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berinisial LS, ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Kakek LS (74) diketahui mencabuli korban berulang kali pada akhir Desember 2023.

Peristiwa tak bermoral itu baru terungkap setelah salah satu keluarga korban memergoki pelaku membawa korban masuk ke rumahnya.

Keluarga menanyakan  korban dan ia pun  menceritakan perbuatan bejat sang kakek kepada orangtuanya. Ibu korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian itu kepihak kepolisian.

Polisi yang menerima laporan kemudian bergerak untuk menangkap pelaku. 

Setelah ditangkap, pelaku langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, setelah itu dijebloskan ke sel tahanan. 

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka tanggal 10 Januari kemarin, dan saat ini sudah ditahan,”

kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Handry Dwi Azhari kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Dikatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membujuk korban dengan uang.

Setelah diiming-iming dengan uang, korban kemudian dibawa ke rumah pelaku yang berada jauh dari permukiman warga, kemudian korban dicabuli.

“Korban dibujuk dengan uang, dan setelah itu korban dicabuli di rumah pelaku,” jelas Handry 

Adapun korban dicabuli selama empat kali terhitung sejak 28-31 Desember 2023.

Setiap kali usai melancarkan aksinya itu, pelaku selalu mengancam korban, ungkap Handry. 

Ancaman itu membuat korban ketakutan dan tak bisa berbuat apa-apa.

“Selesai melakukan pencabulan dengan korban pelaku ini selalu mengancam korban bila korban melaporkan permasalahan tersebut maka pelaku akan membunuh korban,” sebut Handry.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tegas Handry. (M-009)

  • Editor: Daton

Member of SMSI Prov. Bali

Copyright @Berita Menitini

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI