BEJAT! Ayah Setubuhi Anak Kandung Selama 4 Tahun

BULELENG, MENITINI Sungguh bejat dan biadab seorang ayah berinisial NS (47) tinggal di Kecamatan Sawangan, Kabupaten Buleleng, Bali.
Ia tega menyetubuhi putri kandungnya (A) yang saat itu masih belasan tahun. Itu dilakukan NS selama beberapa tahun sejak tahun 2017 hingga tahun 2021. Atas perbuatan bejatnya NS kini harus mendekam di penjara .

Kasus dugaan perbuatan bejat sang ayah ini baru dilaporkan anaknya ke Polres Buleleng. 16 Agustus 2021 lalu. Kasus ini baru dilaporkan, lantaran A sudah tidak kuat mendapatkan perlakuan bejat dari ayah kandungnya sendiri sejak A berusia 15 tahun, dan kini ia sudah berusia 19 tahun.

Korban mulai disetubuhi ayah kandungnya sendiri sekitar bulan Oktober 2017 lalu. Ceritanya, saat itu pelaku NS tiba-tiba masuk ke kamar korban A dan langsung menyetubuhi korban. Pelaku NS berdalih melakukan itu, karena memiliki rasa cinta terhadap korban dan beralasan tidak ingin ada orang lain menikmati tubuh putrinya.

BACA JUGA:  JAM-Pidum Menyetujui 16 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya

Saat melancarkan aksinya, pelaku NS dengan nada bujuk rayu dan ancaman. Sehingga, korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya selama 4 tahun. Merasa tidak tahan perlakuan bejat ayahnya, korban A lalu memberanikan diri melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Buleleng.

Usai menerima laporan, jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, langsung melakukan penyelidikan.

Dari informasi diterima, pelaku NS saat itu sedang berada di Denpasar untuk mencari korban A. Kemudian pada Selasa (17/8), NS pun balik pulang ke rumahnya dari Denpasar.

Seketika, anggota yang kebetulan menyanggongi kediaman pelaku NS, langsung mengamankan NS untuk dibawa ke Polres Buleleng.

Dari hasil interogasi, NS mengakui perbuatannya telah menyetubuhi putri kandungnya sejak Oktober 2017 dan terakhir melakukan pada 13 Agustus 2021 lalu.

Barang bukti yang diamankan yakni, satu potong celana pendek warna abu-abu, satu potong baju kaos lengan pendek, dan satu potong celana dalam warna putih.

BACA JUGA:  Polri Temukan Jaringan Narkoba Baru Fredy Pratama di Jateng, Dikendalikan Seorang Wanita

Selain menangkap pelaku NS, polisi juga telah memeriksa satu orang saksi yakni KA (40) yang masih kerabat antara korban A dan pelaku NS.

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada A yang tak lain adalah anaknya saat istrinya sedang tidak berada di rumah, berjualan di pasar.

Selama 4 tahun itu, pelaku NS kerap menyetubuhi anaknya sejak berusia 15 tahun hingga kini berusia 19 tahun.
“Dari 2017 selama 4 tahun, ketika istri pelaku tidak berada di rumah. Ancaman lebih mengarah ke bujuk rayu, korban dianggap dewasa agar tidak bergaul bebas, makanya pelaku melakukan agar tidak dengan orang lain,” kata AKBP Andrian Pramudianto.

Meski saat ini korban berusia 19 tahun, namun perbuatan pelaku NS telah dilakukan sejak korban berusia 15 tahun, sehingga perbuatan bejat yang dilakukan NS terhadap putrinya telah memenuhi unsur dalam Undang-undang perlindungan anak.

BACA JUGA:  Komplotan Maling Motor Berkedok Jual Janur, Ditangkap di Gilimanuk

“Sudah sering selama 4 tahun, baik di rumah dan beberapa penginapan tapi lebih sering di rumah. Jadi saat pertama melakukan, korban berusia sekitar 15 tahun (dibawah umur), sehingga kami mulai penyelidikan dan penyidikan mulai umur korban 15 tahun,” jelad AKBP Andrian Pramudianto.

Sementara itu, pelaku NS mengaku menyesal atas perbuatannya. Tapi NS membantah mengancam korban, melainkan hanya merayu anaknya untuk diajak berhubungan badan. “Ya menyesal. Ngancam sih tidak. Cuma merayu, kayak (seperti) pacaran saja,” kata pelaku.

Akibat perbuatannya, kini pelaku NS terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku adalah orangtua korban. joe/poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *