logo-menitini

Begini Penjelasan Kejagung Terkait Pemecatan Jaksa Pinangki

Kapuspenkum ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (kiri). (foto screenshoot zoom meeting)

JAKARTA,MENITINI.COM-Pusat Penerangan Hukum Kajaksaan Agung akhirnya menanggapi banyaknya pertanyaan dari media terkait dengan proses pemecatan Dr. Pinangki Skirna Malasari, S.H. M.H.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tertanggal 06 Agustus 2021 yang bersangkutan telah diberhentikan secara tidak hormat baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil (PNS) karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

“Demikian kiranya tanggapan yang dapat diberikan berdasarkan proses administrasi dan proses pidana terhadap Dr. PINANGKI SIRNA MALASARI, S.H. M.H.,” ujar Kapuspenkum di akhir keterangan tertulisnya. (K.3.3.1)

BACA JUGA:  Kejagung Kembali Periksa 16 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit ke PT Sritex
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali