Legislator Fraksi PKS itu juga menyoroti masih banyaknya perusahaan yang belum menuntaskan kewajiban lingkungan, mulai dari reklamasi pascatambang hingga rehabilitasi kawasan hutan pinjam pakai. Menurutnya, kelalaian ini menjadi beban lingkungan yang terus diwariskan ke generasi berikutnya.
“Inilah yang kami maksud sebagai utang ekologis. Negara harus hadir untuk memastikan persoalan ini tidak terus dibiarkan,” tegas Ateng dalam keterangannya, Rabu (7/1/2025).
Ateng juga mengungkap fakta lapangan bahwa moratorium pembukaan lahan perkebunan belum sepenuhnya efektif. Sejumlah perusahaan diduga masih memanfaatkan masyarakat untuk membuka lahan secara ilegal, bahkan di kawasan yang seharusnya dilindungi. Salah satu contoh yang disorot adalah Taman Nasional Tesso Nilo, yang disebut telah mengalami alih fungsi hingga sekitar 60 persen menjadi kebun sawit.
“Ini bukan hanya terjadi di hutan produksi, tetapi juga merambah hutan lindung,” katanya.









