“Sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019, masyarakat diwajibkan melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dengan memilah sampah langsung dari rumah tangga (organik, non-organik, dan residu). Mengelola sampah bukan hanya soal menjalankan peraturan, tetapi merupakan implementasi modern dari nilai Palemahan—bentuk nyata rasa syukur kita kepada alam,” tegasnya.
Secara konkret, Pemkab Bangli menitikberatkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di tingkat desa, pencegahan sampah masuk ke badan air yang menjadi hulu sumber air di Bali, hingga penguatan peran Desa Adat melalui awig-awig untuk menegakkan disiplin pemilahan sampah.
Apresiasi juga diberikan kepada sekolah yang konsisten menerapkan program ramah lingkungan, seperti SMP Negeri 1 Bangli dan SMP Negeri 3 Bangli melalui inisiatif “Sekolah Hijau” yang mendorong praktik pemilahan sampah di lingkungan sekolah.
Kegiatan tersebut turut menghadirkan Sekretaris Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Puryani, S.STP., M.A.P., sebagai narasumber. Hadir pula para siswa SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 3 Bangli serta undangan lainnya.
Melalui pendekatan kolaboratif ini, pemerintah berharap pemilahan sampah dapat menjadi kebiasaan baru di tengah masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan Bali bagi generasi mendatang.*
- Editor: Daton









