logo-menitini

“Baba Siheng” Gugat Tanah Keuskupan Denpasar di Labuan Bajo

Dokumen palsu mafia tanah
ILUSTRASI Dokumen palsu (M-IST)

DENPASAR, MENITINI – Sidang perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2021/PN.Lbj antara penggugat Hendrikus Chandra alias Hendrik Chandra alias Baba Siheng vs Keuskupan Denpasar selaku tergugat I dan 11 tergugat telah bergulir di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Sidang bergulir sejak September 2021 tinggal memasuki tahap kesimpulan masing masing pihak dan terakhir putusan dan vonis. Keuskupan Denpasar dikawal 10 pengacara dari advokat Munnie Yasmin Law Office, Jln. Gatot Subroto Timur 17 Denpasar.

BACA JUGA:  Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde Titipkan Rp750 Juta ke Kejari Palembang

Dalam keterangan persnya di Denpasar, Rabu (26/1/2022), salah satu kuasa hukum Keuskupan Denpasar, FX. Joniono mengatakan, obyek tanah yang jadi pokok perkara adalah tanah dengan SHM Nomor 534/Labuan Bajo dengan luas 6.578 M2 dengan gambar situasi nomor 1299/1994 tertanggal 16 Desember 1994.

BACA JUGA:  JPU Ungkap Dugaan Mark Up Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Harga Disebut Dua Kali Lipat

Tanah tersebut atas nama Keuskupan Denpasar yang diperoleh berdasarkan akta jual beli Nomor 08/KK/VI/1991. Tanah tersebut dibeli Keuskupan Denpasar tanggal 30 Agustus 1989 dari pemilik tanah Kamis Hamnu dan Usman Umar yang juga digugat dalam perkara ini.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>