JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana. (Foto: Puspenkum Kejagung)

JAM-Pidum Setujui 18 Pengajuan Restorative Justice, Ini Daftarnya

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 18 dari 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Rabu (08/02/2023). Adapun 18 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu: Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah

JAM-Pidum Setujui 18 Pengajuan Restorative Justice, Ini Daftarnya Read More »

Scroll to Top