Overstay 35 Hari, Warga Nigeria Dideportasi
BADUNG, MENITINI.COM – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Nigeria berinisial CSO (26) karena overstay selama 35 hari dan tidak dapat membayar denda. Pria kelahiran 1998 di Enugu sempat didetensi selama 28 hari di Rudenim, sebelum akhirnya dideportasi pada Jumat (26/7/2024) melalui Bandara Ngurah Rai. Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Gravit Tovany Arezo menerangkan, […]
Overstay 35 Hari, Warga Nigeria Dideportasi Read More »









