MENITINI.COM-Presiden Prabowo Subianto baru saja memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, dua tokoh publik yang tengah terjerat persoalan hukum. Langkah ini kembali mengangkat dua istilah hukum penting yang sering jadi pertanyaan publik: amnesti dan abolisi.
Keduanya merupakan kewenangan konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, namun memiliki makna, cakupan, dan dampak hukum yang berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya:
Apa Itu Amnesti?
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana, termasuk hukuman dan catatan kriminal.
- Diberikan biasanya setelah ada proses hukum atau putusan pengadilan
- Bersifat umum dan bisa diberikan kepada banyak orang sekaligus
- Tidak selalu perlu permohonan; dapat diusulkan langsung oleh Presiden
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo setelah dinilai layak menerima pengampunan berdasarkan pertimbangan politik dan keadilan. Ia termasuk dalam daftar 1.116 narapidana yang diusulkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapat amnesti.
Apa Itu Abolisi?
Abolisi adalah penghapusan proses hukum pidana terhadap seseorang yang sedang atau akan diproses secara hukum. Dengan abolisi, penuntutan dihentikan dan perkara dianggap selesai sebelum mencapai putusan akhir.
- Diberikan saat proses hukum masih berjalan atau belum inkracht
- Umumnya berlaku untuk kasus perorangan
- Hanya menghentikan penuntutan, tidak menghapus semua akibat hukum jika sudah divonis
Tom Lembong, mantan Kepala BKPM dan eks Menteri Perdagangan, mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo. Meski ia telah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara, kasusnya masih dalam proses banding, sehingga pemerintah menilai abolisi masih relevan untuk menghentikan proses hukum lebih lanjut.
Persamaan dan Prosedur abolisi dengan amnesti adalah harus melalui persetujuan DPR, ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Keduanya bertujuan untuk menyelesaikan perkara hukum yang berdampak luas secara sosial atau politis, bisa digunakan untuk rekonsiliasi nasional atau koreksi ketidakadilan hukum.
Dasar Hukumnya adalah UUD 1945 Pasal 14 ayat (2) yang berbunyi Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.Serta UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi
Mengapa Penting Dipahami Publik?
Amnesti dan abolisi adalah instrumen hukum yang kuat dan berdampak besar. Meski sah secara konstitusional, penggunaannya harus transparan dan tepat sasaran agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan atau impunitas.
Dengan memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong, Presiden Prabowo menggunakan dua instrumen berbeda untuk tujuan yang serupa: menghentikan proses hukum atas dasar kepentingan negara dan pertimbangan keadilan.
Memahami perbedaan keduanya penting, agar publik tidak salah tafsir, dan dapat mengawasi penggunaan wewenang luar biasa ini secara kritis dan konstruktif.