logo-menitini

Anggota DPR Nilai Permintaan Maaf Aparat Tak Cukup dalam Kasus Penjual Es Gabus

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (Foto: Dok Parlementaria/Andri

JAKARTA,MENITINI.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa penyelesaian kasus dugaan fitnah terhadap penjual es gabus bernama Sudrajat (50) tidak cukup hanya dengan permintaan maaf dari oknum aparat yang terlibat.

Abdullah menilai tindakan anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang menuduh es gabus buatan Sudrajat berbahan spons dan tidak layak konsumsi telah merugikan korban, baik secara moral maupun ekonomi. Tuduhan tersebut belakangan terbukti tidak benar setelah hasil pemeriksaan laboratorium Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan produk es tersebut aman dikonsumsi.

BACA JUGA:  Kajati Kepri Lantik Asisten Pemulihan Aset, Perkuat Upaya Pengembalian Aset Negara

“Penyelesaian kasus Pak Sudrajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf. Jika dibiarkan selesai sebatas itu, dikhawatirkan akan muncul banyak korban serupa dari kalangan masyarakat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat,” ujar Abdullah dikutip dari Parlementaria, Selasa (27/1/2026).

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>