Anda Berhak Tapi Gak Dapat THR, Lapor di Saluran Ini

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

JAKARTA,MENITINI.COM– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mensosialisasikan Aplikasi Posko pembayaran THR Lebaran 2022 melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.
Dikutip dari laman CNN Indonesia, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan layanan Posko Pengaduan THR berbasis web ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun ini yang dapat dilakukan secara mandiri dan terjamin kerahasiaannya.

“Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/4).

BACA JUGA:  Trump Tetapkan Tarif 19 Persen untuk Indonesia, Ini Imbalan yang Harus Dibayar

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami

Scroll to Top