logo-menitini

Anda Berhak Tapi Gak Dapat THR, Lapor di Saluran Ini

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

JAKARTA,MENITINI.COM– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mensosialisasikan Aplikasi Posko pembayaran THR Lebaran 2022 melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.
Dikutip dari laman CNN Indonesia, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan layanan Posko Pengaduan THR berbasis web ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun ini yang dapat dilakukan secara mandiri dan terjamin kerahasiaannya.

BACA JUGA:  Deretan Event ITDC Sepanjang 2025 Dorong Ekonomi Daerah dan Daya Saing Destinasi

“Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/4).

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>