JAKARTA,MENITINI.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang melibatkan delapan terdakwa.
Delapan terdakwa tersebut antara lain Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.
Dalam persidangan, ahli ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Fahmy Radhi, mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan minyak mentah. Ia menjelaskan bahwa para terdakwa menggunakan kontrak spot dalam pengadaan, yang dinilai lebih mahal dibandingkan kontrak jangka panjang (term).
Menurutnya, praktik tersebut tidak sesuai dengan aturan internal perusahaan yang mengutamakan kontrak term untuk efisiensi biaya. “Penggunaan kontrak spot secara dominan menyebabkan biaya pengadaan menjadi jauh lebih tinggi,” ujarnya di persidangan.
JPU Andi Setyawan menyebutkan bahwa penggunaan kontrak spot bahkan mencapai lebih dari 80 persen dari total pengadaan. Kondisi ini, lanjutnya, memicu pembengkakan biaya, salah satunya akibat penambahan komponen Pertamina Market Differential (PMD) dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Selisih harga inilah yang kemudian dikategorikan sebagai salah satu bentuk kerugian keuangan negara,” kata Andi.
Selain keterangan ekonomi, jaksa juga menghadirkan ahli digital forensik Irwan Hariyanto dari AMC. Ia memaparkan hasil pemeriksaan perangkat elektronik milik para terdakwa.
Dari hasil analisis tersebut, ditemukan bukti komunikasi yang dinilai krusial, khususnya antara terdakwa Martin Haendra Nata dengan sejumlah pihak internal Pertamina. Percakapan itu diduga berkaitan dengan pengaturan perusahaan Trafigura Asia Trading sebagai Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).
Komunikasi tersebut disebut mencakup pembahasan pengadaan impor produk kilang maupun minyak mentah.
JPU menilai keterangan kedua ahli tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi dalam tata kelola pengadaan minyak mentah di Pertamina.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya untuk mendalami peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini. (M-011)
- Editor: Daton









