Ada Apa, Baba Siheng Ngotot Gugat Tanah Milik Keuskupan Denpasar di Labuan Bajo

Tanah di Labuan Bajo
Ilustrasi mafia tanah.

Agustinus Apollonaris K. Daton

Ketua Solidaritas Jurnalis Katolik Bali (SJKB)

Tanah milik Keuskupan Denpasar di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT kini dalam proses sengketa perdata telah bergulir di Pengadilan Negeri setempat sejak Bulan September 2021.

Penggugat adalah Hendrikus Chandra, alias Baba Siheng dan ahli waris. Baba Siheng adalah pengusaha yang namanya tak asing bagi masyarakat Labuan Bajo dan Nusa Tenggara Timur. Bila diklik di “Mbah Google” kedua nama ini muncul berurusan dengan kasus tanah.

Tanah milik Keuskupan Denpasar SHM No 534 dengan luas 6 578 M2 diterbitkan terlebih dahulu oleh BPN Kabupaten Manggarai Barat yakni pada tahun 1994.

BACA JUGA:  RUU Perampasan Aset: Ujian Nyali Negara Melawan Koruptor

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami