Selesai Jalani Hukuman Kasus Narkoba, WNA Rusia DideportasiÂ
DENPASAR,MENITINI.COM-Seorang WNA Rusia, AP (35) dideportasi usai menjalani hukuman kasus narkoba. AP melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Senin (6/5/2024). Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu membenarkan bahwa AP telah diberangkatkan dengan dikawal 4 orang […]
Selesai Jalani Hukuman Kasus Narkoba, WNA Rusia Dideportasi Read More »



