Kapuspenkum Kejagung: Restorative Justice, Bukan Program Tetapi Kewenangan yang Diberikan Undang-Undang oleh Kejaksaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana memberikan klarifikasi terkait dengan munculnya pemberitaan praktik jual beli keadilan restoratif (Restorative Justice) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dengan kasus pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).



