Sekilas Tentang TPST Samtaku Jimbaran

JIMBARAN, MENITINI Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sampah Tanggung Jawabku (Samtaku) Jimbaran berdiri diatas lahan seluas 50 are. Berlokasi di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Bali. TPST Samtaku Jimbaran, bernaung dibawah bendera PT Reciki Mantap Jaya (Remaja). PT Remaja ini konsorsium dari PT Reciki Solusi Indonesia, PT Jimbaran Lestari dan Bali Waste Cycle (BWC) Dalam […]

Sekilas Tentang TPST Samtaku Jimbaran Read More »

Resmikan TPST Samtaku Jimbaran Menko LBP : Pengolahan Model Begini Sampah di Bali Terkendali

JIMBARAN, MENITINI Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinvest), Luhut Binsar  Pandjaitan ( LBP) meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu  (TPST) Sampah Tanggung Jawabku (Samtaku) Jimbaran, Jumat (10/9). Peresmian ditandai penandatanganan Prasasti. Saat menandatangani prasasti Menko LBP didampingi Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Badung Giri Prasta, Vice President General Secretary Danone, Galuh Vera Ukraina dan Nani

Resmikan TPST Samtaku Jimbaran Menko LBP : Pengolahan Model Begini Sampah di Bali Terkendali Read More »

Bupati Giri Prasta Komitmen Selesaikan Masalah Sampah di Sumber, Danone Aqua Support Samtaku Jimbaran

JIMBARAN, MENITINI – Untuk menunjukkan komitmen dan keberpihakan terhadap pengelolaan lingkungan dan pariwisata secara berkelanjutan, Pemkab Badung bekerja sama dengan PT Rejeki Mantap Jaya (Remaja) untuk pengelolaan sampah di Badung. Untuk  tahap awal Pemkab Badung mengirim sampah sebanyak 70 ton untuk diproses di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu  Sampah Tanggung Jawabku (TPST Samtaku) Jimbaran.   Pembangunan TPST Samtaku Jimbaran

Bupati Giri Prasta Komitmen Selesaikan Masalah Sampah di Sumber, Danone Aqua Support Samtaku Jimbaran Read More »

Konsisten Mengawal dan Menjalankan Regulasi

DENPASAR, MENITINI – Ketua DPC Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (GAPASDAP), I Putu Gede Widiana mengatakan ke depan pengangkutan limbah B3 tidak boleh dicampur dengan angkutan umum atau reguler.    “Jika ada B3 mari kita pisahkan biar tidak melanggar regulasi. Selama ini angkutan limbah B3 selalu bercampur dengan angkutan penumpang. Dengan begini muncul

Konsisten Mengawal dan Menjalankan Regulasi Read More »

Keamanan Penyebrangan dan Pelayaran, Kapal Pengangkut Limbah B3 Terpisah dengan Kapal Penumpang

DENPASAR,MENITINI Otoritas pelabuhan penyeberangan mewajibkan pengangkutan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) memakai kapal khusus, yang terpisah dengan penumpang reguler. Intinya kapal pengangkut limbah B3 (transpoter) tak boleh campur dengan kapal penumpang. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 103 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan. Di Peraturan Menteri itu menyatakan, kapal

Keamanan Penyebrangan dan Pelayaran, Kapal Pengangkut Limbah B3 Terpisah dengan Kapal Penumpang Read More »

Scroll to Top