VIDEO! Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Bagi yang tidak memakai masker saat keluar rumah akan dikenakan sanksi
Berikut cuplikan video:
MANGUPURA,MENITINI.COM Objek Wisata Kawasan Pura Taman Ayun, secara resmi dibukab Kembali tanggal 26 Juli 2029. “Sejumlah persyaratan dalam tatanan new normal telah disiapkan oleh pengelola objek wisata tersebut,” kata Made Suandi selaku pengelola Objek Wisata Taman Ayun, Selasa, (21/7/2020) Selanjutnya, Taman Ayun sudah siap untuk kembali buka pada new normal ini. k Berbagai item yang wajib
VIDEO! Objek Wisata Taman Ayun Resmi Buka Kembali 26 Juli 2020 Read More »
DENPASAR,MENITINI.COM-Bali dijadikan contoh penerapan standar operasional prosedur (SOP) dan protokol kesehatan seperti Cleanliness, Health Safety (CHS) pada industri pariwisata. Bahkan Pemprov Bali sangat yakin dan optimis kesiapan Bali menyambut wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengatakan itu di Denpasar, Selasa (22/7). Menurutnya, melalui pertimbangan yang sangat
BALI, MENITINI.COM – Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres 80 Tahun 2020, Arilangga Hartarto, Menteri Kordinator Perekonomian dipercayakan Presiden Jokowi sebagai Ketua Komite Pemulihan Ekonomi Nasional. Perpres tersebut sekaligus pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 20 Ayat (2). Sementara itu, di Perpres pada Pasal 11
Airlangga Hartarto, Ketua Pemulihan Ekonomi Nasional Read More »
Oleh : Hans Itta DANIEL TIFA mengkakhiri pertandingannya dengan baik dan tenang pada Selasa pagi (21/7/2020) di Rumah Sakit Sanglah Denpasar. Dia telah pergi menghadap Sang Pencipta dan sudah tenang berada di sana. DAN TIFA, begitu kami wartawan di era Orde Baru biasa menyapanya. Putra kelahiran Manlea, Kabupaten Belu, Timor ini dikenal oleh teman-teman wartawan
In Memoriam: Mengenang Wartawan Senior Asal NTT Daniel Tifa Read More »
BALI, MENITINI.COM PresidenJoko Widodo resmi membubarkan 18 lembaga yang terdiri dari tim kerja, badan, komite maupun satuan tugas. Lembaga itu berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres). Pembubaran lembaga-lembaga tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pasal 19 Perpres tersebut menyatakan pembentukan Komite
TERBARU ! Presiden Resmi Bubarkan 18 Lembaga, Berikut Daftarnya. Read More »
BALI,MENITINI.COM Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Sekaligus pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 20 Ayat (2). Di dalam Pasal 20 Ayat (2) huruf a disebutkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 yang
Presiden Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Read More »