Woww, Sebagai Konsultan Sandoz Terima Bayaran Rp8,3 Miliar

Sidang Penipuan Mantan Ketua Kadin Bali

DENPASAR, MENITINI.COM – Putu Pasek Sandoz Prawirotama menerima bayaran senilai Rp8,3 miliar. Sandoz sapaaan akrabnya, menerima nilai rupiah yang sangat fantastis sebagai konsultan terkait perizinan pengembangan Pelabuhan Benoa,  

Ini terugkap ketika Sandoz dihadirkan dalam persidangan terdakwa mantan Ketua Kadin Bali, AA Alit Wiraputra di PN Denpasar, Rabu (17/7/2019).  Sidang digelar selama satu jam, lebih mulai pukul 15.30 Wita hingga 17.00 Wita.

Agendanya pemeriksaan Sandoz. Mengenakan setelan baju batik lengan panjang Sandoz dicecar pertanyaan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi, dengan perkenalan dengan korban Sutrisno Lukito Disastro.

Sandoz mengatakan, awalnya dikenalkan terdakwa Alit Wiraputra kepada I Made Jayantara alias Made Selem sekitar November 2011. Saat itu, Made Selem mengaku memiliki investor proyek reklamasi dan pengembangan Pelabuhan Benoa.

Beberapa hari setelahnya, Sandoz dipertemukan dengan korban Sutrisno. Dalam pertemuan tersebut, korban Sutrisno mengaku akan investasi Rp6 triliiun untuk pengembangan Pelabuhan Benoa. Saat itulah Sandoz mengaku ditunjuk Sutrisno sebagai konsultan PT Bali Segitiga Mas (BSM) untuk mengerjakan proyek ini. “Saya ditunjuk langsung Sutrisno untuk menjadi konsultan. Tugasnya memberikan saran, masukan dan informasi,” kata Sandoz.

Saat ditanya tugas sebagai konsultan, Sandoz hanya mengatakan hanya memberi saran terkait perijinan bila diminta. Majelis hakim lalu mencecar mantan Ketua Bidang Investasi HIPMI Bali terkait penerimaan uang melalui beberapa transaksi dengan tunai, cek dan dollar dengan total penerimaan Rp 7,5 miliar sesuai pengakuannya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Meski sempat mengaku tak ingat, namun akhirnya Sandoz mengakui uang tersebut merupakan fee sebagai konsultan perusahaan. Selain itu, Sandoz juga mengakui menerima uang cash 80.000 Ribu USD yang diserahkan langsung oleh terdakwa Alit. Jika ditotal, Sandoz menerima sekitar Rp 8,3 miliar hanya sebagai konsultan.

Bahkan di akhir persidangan, Sandoz mengaku hanya menjadi konsultan sampai Pra Feasebility Study (FS). “Jadi saya tidak ikut proyek ini sampai selesai. Karena saya saat itu hanya diminta jadi konsultan sampai Pra FS saja. Setelah itu saya tidak mengikuti lagi,” jawab Sandoz.

Fakta lain juga terungkap dari kesaksian Sandoz. Dia menyebut ada audiensi untuk membahas perijinan ini yang dilakukan di Kantor Bappeda. Namun Sandoz membantah adanya pertemuan antara korban Sutrisno di rumah jabatan Gubernur dengan  gubernur.

Sementara itu, Alit yang ditemui usai sidang mengatakan dalam kesaksian Sandoz ada yang benar dan tidak. Alit menyebutkan, untuk aliran dana yang diterima Sandoz memang benar sesuai pengakuannya yaitu Rp 7,5 miliar ditambah 80.Ribu USD. Namun ada beberapa keterangan yang menurutnya tidak benar.

Diantaranya terkait pertemuan dengan Gubernur Bali di rumah jabatan. Dalam kesaksian Sandoz membantah adanya pertemuan tersebut. Padahal menurut terdakwa Alit pertemuan tersebut dilakukan setelah menyerahkan uang dollar 80 ribu dollar  ke Sandoz. “Sandoz juga ada di rumah jabatan,” jelasnya.

Sementara itu, Alit mengatakan jika Sandoz masih berhubungan dengan dirinya terkait proyek ini hingga Maret 2013. Sementara dalam kesaksiannya Sandoz mengaku hanya ikut sampai Pra FS saja atau sekitar September 2012. “Laporan terus saya berikan,” tegasnya. dik/poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *