Minggu, 15 Desember, 2024

Warga Amerika Pemukul Satpam di Gianyar Dideportasi 

Warga Amerika Pemukul Satpam di Gianyar Dideportasi. (Foto: ist)

DENPASAR, MENITINI.COM-Kantor Imigrasi Denpasar melakukan deportasi terhadap seorang warga negara Amerika yang melakukan tindakan kekerasan di Bali. Pelakunya bernama Michael Zachary Olson (MZ) yang lahir di USA, 12 Oktober 1995.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, pihaknya menerima permohonan dari Polres Gianyar pada Selasa (19/3/2024) lalu terkait dengan orang asing yang membuat keonaran di Bali tepatnya di wilayah hukum Polres Gianyar. Kemudian Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar langsung menindaklanjuti permohonan pendeportasian tersebut. “Dari keterangan Kepolisian Resor Gianyar, orang asing tersebut melakukan tindakan penganiayaan terhadap Warga Negara Indonesia pada tanggal 25 Januari 2024 di Hotel Kailash Villa Ubud,” ujarnya.

Pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 10:00 WITA, dilakukan serah terima pelaku dari Kepolisian Resor Gianyar kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Setelah sampai di lokasi, tim Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar langsung bertemu dengan pihak Kepolisian Resor Gianyar dan orang asing tersebut. Tim Inteldakim langsung melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian milik orang asing tersebut dan didapati data bahwa izin tinggalnya sudah tidak berlaku sejak 13 Februari 2024. Karena masih menjalani proses hukum akibat tindakan memukul Satpam di sebuah villa di Gianyar, pelaku ditahan karena tindakan penganiayaan ringan.

BACA JUGA:  Lagi WNA Berulah Kampung Turis, Kali Ini Bule Dari Aussie

Petugas Kantor Imigrasi Denpasar akhirnya membawa MZ tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun hasil pemeriksaan terhadap MZ diketahui bahwa saat ini izin tinggalnya telah melebihi masa berlaku selama 38 hari. MZ masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) pada tanggal 15 Januari 2024. MZ mengaku kegiatannya saat ini di Bali adalah berlibur bersama pacarnya. 

Soal pemukulan dan penganiayaan terhadap seorang Satpam di Ubud, MZ mengakuinya. Bahwa kasus itu terjadi pada tanggal 25 Januari 2024 di Hotel Kailash Villa Ubud. Akibat tindakannya tersebut, MZ dideportasi pada Jumat (22/3/2024) malam hari, dengan penerbangan Qantas Airlines QF044 – QF011 dengan waktu keberangkatan pukul 21:20 WITA, dengan tujuan Denpasar – Sydney – Los Angeles.

BACA JUGA:  Artificial Intelligence dan Gaya Hidup Sehat: Teknologi untuk Hidup Lebih Baik

Adapun pasal yang dikenakan terhadap MZ adalah pasal 75 Ayat 1Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dimana, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang undangan.

“Warga Negara Asing tersebut sudah menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan Tindakan Pendeportasian ke negara asalnya. Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara d ihadapan dunia. Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya. (M007)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  PENA NTT Salurkan Dana ke Korban Letusan Gunung Lewotobi, Diterima Biara Susteran SSpS