Husen menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Malut, Rahwan Kasuamba ketidakhadiran Wakil Gubernur Malut Al Yasin Ali lantaran tidak bersedia untuk membacakan laporan LKPJ.
“Dari awal kita sudah layangkan undangan, kenapa tidak hadir, di sinilah timbul kecurigaan kita. Kalau Gubernur tidak berkenan hadir, bisa Wagub, kan merek sepasang,” kata Husen.
Meskipun paripurna LKPJ ditunda, kata Husen, tidak mempengaruhi pembentukan panitia khusus (pansus) LKPJ. Hanya saja, pembentukan pansus tidak akan maksimal selama Bulan Ramadan.
“Masa kerja pansus kan 30 hari, mengingat sekarang kita berada di bulan Ramadan yang akan berhadapan dengan lebaran, maka kita putuskan pansus itu akan jalan pasca lebaran,” tutup Husen M-009