Wabup Badung Terima LHP BPK, Minta Rekomendasi Ganti Kerugian Segera Ditindaklanjuti

Wabup Bagus Alit Sucipta saat menerima LHP Semester I Tahun 2026 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (8/9).
Wabup Bagus Alit Sucipta saat menerima LHP Semester I Tahun 2026 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (8/9). (Foto: Hms Badung)

BADUNG,MENITINI.COM – Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk segera menyelesaikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait penyelesaian ganti kerugian negara/daerah.

Komitmen tersebut disampaikan Bagus Alit Sucipta saat menerima Laporan Hasil Pemantauan (LHP) Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah Semester I Tahun 2026 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Penyerahan LHP dilakukan Kepala BPK RI Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira di Ruang Kriya Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (8/9).

Penyerahan LHP tersebut turut dihadiri tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Bali, Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, Inspektur Badung I Gusti Ayu Agung Trisna Dewi, serta Kepala BPKAD Badung I Ketut Wisuda.

Bagus Alit Sucipta mengatakan, LHP BPK tidak semata-mata menjadi dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memperbaiki dan memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara serius, terukur, dan tepat waktu.

“Atas nama Pemkab Badung, saya mengapresiasi BPK RI Bali atas laporan ini sebagai instrumen penting memperkuat tata kelola yang baik, tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Bagus Alit Sucipta.

Menurutnya, setiap temuan BPK harus dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan. Penyelesaian ganti kerugian negara maupun daerah, kata dia, merupakan tanggung jawab bersama.

BACA JUGA:  Bupati Badung Ungkap Solusi Atasi Kemacetan Canggu, Jalan Alternatif 4,7 Km Dikebut

“Setiap temuan harus menjadi bahan evaluasi perbaikan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan. Penyelesaian ganti kerugian negara maupun daerah adalah tanggung jawab bersama, sehingga rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara serius, terukur, dan tepat waktu,” katanya.

Ia menegaskan, tindak lanjut tersebut diperlukan untuk memastikan sistem pengelolaan keuangan daerah semakin tertib sekaligus mencegah persoalan serupa kembali terjadi.

Bagus juga meminta agar berbagai catatan BPK, termasuk yang telah dibahas dalam entry meeting, segera diterjemahkan menjadi langkah korektif yang konkret dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tadi sudah disampaikan terperinci oleh Bapak Kepala Perwakilan BPK, termasuk evaluasi yang harus kita respons. Saya menginstruksikan perangkat daerah terkait agar menindaklanjutinya secara serius, tepat waktu, dan terukur,” tegasnya.

Ia tidak ingin rekomendasi BPK hanya berhenti sebagai dokumen administrasi. Menurutnya, setiap rekomendasi harus diwujudkan melalui tindakan nyata untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan.

“Jangan sampai rekomendasi hanya berhenti pada dokumen, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Kami berharap sinergi ini terus memperkuat kualitas pengelolaan keuangan Pemkab Badung agar semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang bermuara pada pemerintahan yang bersih serta peningkatan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

BPK Ingatkan Rekomendasi Lama

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira mengapresiasi komitmen Pemkab Badung dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

BACA JUGA:  PLN ES Perkuat Kelistrikan TPST Badung, Adi Arnawa: Jadi Solusi Kendala di Lapangan

Namun, BPK masih mencatat adanya sejumlah rekomendasi masa lalu yang perlu segera diselesaikan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan pengerjaan fisik serta mekanisme penanganan kerugian daerah.

Satria Perwira mengingatkan, BPK memiliki kewenangan dalam pemantauan penyelesaian kerugian negara/daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Nomor 15 Tahun 2006, BPK memegang kewenangan penuh dalam persidangan hingga pemantauan penyelesaian kerugian negara,” ujarnya.

Ia meminta seluruh rekomendasi yang masih menjadi pekerjaan rumah dapat segera ditindaklanjuti dan dilaporkan sesuai batas waktu yang ditetapkan.

“Kami mencatat masih terdapat rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar seluruhnya dilaporkan tepat waktu dan diselesaikan melalui rekonsiliasi berkala bersama Inspektorat guna mengoptimalkan pemulihan aset daerah,” kata Satria Perwira.

Pemkab Badung diharapkan terus memperkuat koordinasi antara perangkat daerah dan Inspektorat sehingga proses penyelesaian rekomendasi berjalan lebih terukur. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas serta tata kelola keuangan daerah.

Iklan
Scroll to Top