Terkait pelaksanaan malam takbiran yang bertepatan dengan rangkaian Nyepi, Pemkab Badung bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) telah menyepakati sejumlah aturan. Umat Muslim diimbau tidak melakukan takbiran keliling maupun menggunakan pengeras suara luar, serta disarankan berjalan kaki menuju masjid dengan jarak maksimal 500 meter atau melaksanakan takbiran di rumah masing-masing.
Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan I Made Agus Aryawan, Kepala Bagian Ekonomi beserta staf, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Badung, serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Badung. (M-011)
- Editor: Daton









