JAKARTA,MENITINI.COM – Pemerintah resmi memperbarui kerangka hukum sektor pariwisata nasional setelah Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Regulasi baru ini menandai pergeseran besar menuju pengembangan pariwisata yang lebih berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyatakan, revisi tersebut merupakan respon atas dinamika zaman dan kebutuhan industri yang terus berkembang. “UU No. 18 Tahun 2025 menekankan penyelenggaraan kepariwisataan yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan memiliki unsur keterbaruan,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/12).
Pergeseran Konsep: Dari Industri Menuju Ekosistem
Salah satu perubahan mendasar dalam UU yang baru adalah pergeseran konsep pariwisata dari sekadar kumpulan industri menjadi ekosistem terpadu. Pendekatan ini menempatkan seluruh pelaku termasuk masyarakat lokal sebagai bagian penting dari sistem pariwisata yang saling berhubungan.









