Uang Puluhan Juta Milik IRT Hilang di Rekening BRI

DENPASAR, MENITINI.COM-Seorang nasabah BRI bernama Ni Luh Putu Rustini kehilangan uang simpanannya selama setahun dengan jumlah Rp 36 juta lebih. Padahal, korban yang hanya seorang ibu rumah tangga ini tidak pernah melakukan transaksi berupa transfer. Uang sebanyak itu merupakan hasil kerja kerasnya sebagai asisten rumah tangga (ART).

Akibat kehilangan uang tersebut, korban sangat sock dan dalam kondisi yang labil secara mental. Melalui kuasa hukumnya dari Malekat Law Firm, Rustini sudah membuat laporan ke Polda Bali dan sudah bertemu dengan pihak BRI. Namun hingga saat ini belum membuahkan hasil.

Kuasa hukum korban dari Malekat Law Firm yakni I Nyoman Agus Prianara dan Bening Dian Pertiwi kepada awak media di Denpasar menjelaskan, laporan ke Polda Bali sudah dilakukan sejak 15 Desember 2023 lalu. Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana ilegal akses. Namun sayangnya, laporan tersebut belum ada perkembangan penyelidikan dan penyidikan.  Kemudian pada Selasa (16/4/2024) korban dan tim kuasa hukum mencoba memfasilitasi dan memediasi dengan pihak BRI namun belum juga membuahkan hasil. 

BACA JUGA:  Enam Rumah Dilalap Api, 1 Orang Terluka Akibat Ledakan Tabung Gas

Menurut kuasa hukum korban Bening Dian Pertiwi, selain melaporkan ke Polda Bali, Ni Luh Putu dan Malekat Hukum telah tersurat dan meminta klarifikasi serta penjelasan dari pihak BRI Cabang Denpasar yang beralamat di Gatot Subroto Barat. Namun mereka hanya ditemui bagian operasional BRI dan belum dinyatakan penyelesaian secara berkeadilan. 

Ia menjelaskan, dana hilang di rekening BRI ini terjadi pada Desember 2023 lalu. Saat itu, Ni Luh hendak menarik uang melalui mesin ATM namun diketahui tak ada lagi saldo.

“Klien kami tahu ada dana Rp 36 juta sekian dalam rekening tabungan, namun saat ingin mengambil di ATM, saldo nol rupiah. Korban langsung ke BRI tanyakan dana itu ternyata sudah hilang. Ia tidak pernah ambil dan  transaksi uang itu sebelumnya. Ia shock dan datang ke BRI,” kata Bening Dian Pertiwi kepada awak media. 

Menurut Bening, kerugian tersebut membuat timnya berusaha menolong karena rasa kemanusiaan. Para kuasa hukum sudah bersurat secara resmi kepada BRI untuk meminta penjelasan. 

“Penjelasan BRI pada awal kami bersurat itu, dana tersebut hilang ke virtual account, saat ini kami ingin duduk bersama dengan BRI agar mencari tahu rekening virtual itu ke rek BRI atau bank lain,” ujarnya.

BACA JUGA:  Seorang Oknum Dosen Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lecehkan Mahasiswi

Bening juga menjelaskan, klien dan kuasa hukum ingin cari tahu dan koordinasi dengan tim legal BRI, dengan menggunakan metode lain, untuk mengetahui siapa sih pemilik virtual account tersebut.

“Kami juga sudah bersurat ke OJK, membuat laporan kepolisian ke Polda Bali. Juga sudah ajukan surat ke Lembaga Alternatif penyelesaian sengketa perbankan Indonesia (LAPSPI). Sudah dapat balasan, yang berbunyi menunggu kapan untuk mereka mediasi,” jelasnya. 

Kedatangan tim kuasa hukum ke BRI tentunya sangat beralasan. Karena sudah dua bulan sejak Januari 2024, pihaknya telah melayangkan surat ke BRI untuk meminta penjelasan dan klarifikasi. Karena belum ditanggapi, sehingga tim Malekat Hukum dan klien menindaklanjutinya dengan mendatangi langsung pihak BRI. 

Kejadian seperti yang dialami nasabah BRI Ni Luh Putu Rustini bukan baru pertama kali. Kejadian serupa sering terjadi di Bali dan sejumlah wilayah di tanah air. BRI diduga kerap bersembunyi di balik kejahatan perbankan digital (online). Ketika ditanya terkait potensi terjadi hal ini, Bening menjelaskan, ini jadi loncatan untuk meminta data dari Informasi dari BRI.

BACA JUGA:  Sukantra dan Wayan Astika Terdepak, Calon Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS Mengerucut Tiga Nama

“Kalau memang terjadi kelalaian di sana otomatis kami akan mengambil upaya  hukum yang tepat. Jika tidak ada kelalaian, maka juga ambil upaya hukum tepat juga. Apapun info didapat, kami akan ambil upaya hukum tepat agar tahu aliran dana klien kami lari kemana dan pelakunya siapa,” jelasnya. 

Kuasa hukum I Nyoman Agus Prianara dan Bening Dian Pertiwi menuturkan alasan dan motivasi mereka membantu menangani kasus ini. Menurut mereka, klien Ni Luh Putu telah bekerja keras selama ini untuk mencari uang.  Nilainya mungkin bagi sebagian orang kecil hanya Rp 36 juta. Tapi bagi Ni Luh Putu ini adalah tabungan hidup dia selama bertahun tahun.

“Kami membantu ibu Putu mencari keadilan, tidak boleh menilai kecil besar kerugiannya, itu pun tetap sebabkan kerugian. Kami lakukan karena unsur kemanusian dan keadilan serta bantu dari hati nurani,” katanya. M-007

  • Editor: Daton