Tunggak Pajak Rp 1,8 Miliar, KPK Pasang Spanduk di Hotel Inaya Bay Komodo

LABUAN BAJO, MENITINI Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) melakukan pemasangan spanduk di Hotel Inaya Bay Komodo Labuan Bajo pada, Sabtu (10/04/2021) sore.

Pemasangan spanduk yang bertuliskan “Hotel ini Menunggak Pajak Daerah” lantaran Hotel Inaya Komodo Labuan Bajo, nunggak pajak sebesar 1,8 Miliar.

Lebih lanjut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Salvador Pinto menjelaskan, penunggakan pajak Hotel dan Restoran Inaya Bay Komodo labuan Bajo, menunggak ketetapan pajak bulan Februari 2020.

“Kita sudah keluarkan surat ketetapan pajak belum bayar, sampai hari ini belum bayar Rp 1,8 miliar merupakan ketetapan pajak bulan Februari, yang seharusnya selesai di bulan Januari,” jelas Pinto.

BACA JUGA:  Badung Masuk Program Percontohan Kabupaten Antikorupsi

Sementara itu, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menjelaskan, pajak merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap warga negara. “Berbicara soal pajak di negeri ini merupakan suatu kewajiaban yang harus dilaksanakan,” tegas Bupati.

Bupati Endi juga menambahkan, apabila persoalaan ini tidak ditindaklanjuti maka Bupati dan Wakil Bupati, serta jajaranya akan langsung diawasi oleh KPK.

Edi Endi juga menyampaikan, Pemerintah Daerah akan mencabut izin usaha hotel apabila tidak segera membayar pajak. “Jadi apabila ini kita biarkan, maka mulai dari Bupati dan Wakil Bupati serta jajarannya akan diawasi langsung KPK, kalau belum bayar juga kita akan cabut izin usahanya,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria, Bidang Satgas Pencegahan KPK menjelaskan  pihaknya mengawal Pemerintah Daerah untuk tidak melakukan pembiaran kepada oknum yang menunggak pajak.

BACA JUGA:  Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Diperiksa KPK

“Kami mengawal ini untuk memastikan pemerintah daerah, Bupati Manggarai Barat, data sudah jelas ya harus dilakukan, jangan dilakukan pembiaran,” jelas Dian.

Anggota KPK itu juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan monitor untuk mencegah kebocoran agar seluruhnya berjalan dengan aturan yang ada.

“Nanti kalau dibiarkan, ada apa ini? Ya kan, nanti kita tanya bupati terus ni, karena memang kita memonitor. Jangan sampai nanti sengaja tidak ditagih karena itu nanti menjadi kebocoran. Jadi kami mau memastikan semuanya berjalan dengan aturan yang ada,” tambahnya.

Sementara itu, Pengelola Kawasan Marina Bay, Nanang Ariawan Ardianto mengakui keterlambatan pembayaran pajak tersebut.

Pihaknya pun memohon maaf atas hal tersebut dan berjanji pada awal pekan depan membayar tunggakan pajak itu. “Kemarin sebetulnya kami mau ketemu bapak, karena pendapatan kami berkurang. Kami ingin memasukkan surat untuk mohon keringanan,” katanya.poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *