Tukang Parkir di Denpasar Maling Motor, Dijual Murah

Tukang Parkir di Denpasar Maling Motor, Dijual Murah
Tukang Parkir di Denpasar Maling Motor, Dijual Murah. (Foto: ist)

DENPASAR, MENITINI.COM-Dua remaja tanggung berinisial JS, 18 dan JCM, 13 ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Utara. Mereka ditangkap karena mencuri satu unit sepeda motor di Jalan Jayakarta I Nomor 8, Denpasar Utara. 

Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit, korban bernama Fanikmatul Rohma melaporkan kehilangan sepeda motor Supra X DK 6959 pada terjadi pada Kamis (20/10/2022) lalu.

 “Dari laporan itu, anggota kami melakukan penyelidikan, menganalisis rekaman CCTV di seputaran tempat kejadian perkara (TKP). Lalu diperoleh ciri-ciri pelaku sebanyak dua orang dan salah satunya terekam mengenakan pakaian juru parkir,” katanya, Senin (31/10/2022)

Dari sana, diketahui juru parkir itu berinisial JS, tinggal di Jalan Subak Dalem, Denpasar. Pada Jumat (21/10/2022), pelaku JS Ditangkap. JS mengakui melancarkan aksi nakalnya bersama JCM. Sehingga, polisi segera menelusuri keberadaannya. Di hari yang sama JCM juga ditangkap di lokasi berbeda.

BACA JUGA:  Empat Pejabat PDAM Barito Kuala Ditangkap, Diduga Korupsi Tata Kelola Keuangan Rp15,2 Miliar

Pencurian bermula saat mereka berboncengan. Mereka melihat ada sepeda motor yang dalam kondisi kunci nyantol. JCM lalu turun untuk mengambil kunci motor tersebut. 

“Para pelaku sempat memutar balik setelah mengambil kunci dan saling bertanya apakah motor tersebut akan diambil atau tidak, akhirnya mereka sepakati untuk ambil,” tambah Iptu Carlos.

Motor curian lalu dibawa dan dijula di jalan Suli dengan harga hanya Rp500 ribu. Kepada pembeli, mereka mengaku menjual motor itu karena kepepet butuh uang. Mereka juga mengaku jika surat-suratnya telah hilang.

BACA JUGA:  Vonis Nadiem 10 Tahun, JPU Sebut Supremasi Hukum Tegak Tanpa Pandang Status

Mendapat uang hasil jualan itu, kedua pelaku langsung makan-makan. Hingga akhirnya yang hanya tersisa Rp340 ribu. Atas perbuatannya, JS sudah ditahan dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP tentang bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.

Sedangkan JCM tidak ditahan oleh aparat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak pasal 32 ayat. M-007

Iklan

BERITA TERKINI

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meninjau SMA Negeri 1 Gresik guna mendorong pembentukan generasi muda peduli kelestarian bumi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan

GRESIK,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan Program Adiwiyata sebagai upaya membentuk generasi muda yang peduli lingkungan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top