Selasa, 15 Oktober, 2024

Transaksi dengan Uang Crypto, Pengelola Rental Mobil di Bali ini Diringkus Polisi

Konferensi pers Polda Bali
Konferensi pers Polda Bali. (Foto: Istimewa)


DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali mengamankan seorang pengelola rental (penyewaab mobil) asal Jimbaran, Badung. Pria berinisial TS (33) ini ditangkap karena dalam melakukan transaksi pembayaran menggunakan uang Crypto.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu, pada Selasa (30/5/2023) mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Kemudian tim Unit Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dengan cara browsing di internet dan menemukan sejumlah tempat-tempat usaha yang menggunakan Crypti sebagai alat pembayaran, seperti cafe, rent car dan properti.

Kombes Satake Bayu menjelaskan, penyelidikan berlangsung pada Minggu 28 Mei 2023, dan menemukan grup Telegram untuk memposting promosi rental motor atau mobil dengan pembayaran transaksi menggunakan Crypto serta mencantumkan nomor telepon. “Tim langsung berkomunikasi dengan pengelola rent car yakni tersangka TS,” kata Kombes Satake.

Polisi menangkap tersangka di rumahnya, di Jimbaran, Kuta Selatan, pada Senin 29 Mei 2023. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Polisi menyita barang bukti berupa akun Indodax, screenshoot postingan promosi rental pada group Telegram, screenshoot komunikasi Telegram, Handphone, kartu ATM serta uang Rp3,4 juta.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. (M-003)

  • Editor: Daton