Tradisi Lukat Geni Resmi Terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual Komunal Desa Paksebali

Tradisi Lukat Geni. (MENITINI/IST)
Tradisi Lukat Geni. (MENITINI/IST)

Ketua BEM FH Unud, Gilbert Kurniawan Oja menyampaikan bahwa tradisi Lukat Geni asal Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, resmi mendapatkan perlindungan hukum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Sertifikat KIK diserahkan pada Senin (14/2/2022) lalu diterima langsung oleh Perbekel Desa Paksebali.

BACA JUGA:  Tarian Sunaring Jagat Warnai Imlek 2577 Taman Sukasada Taman Ujung Karangasem Bidik

“Saat ini tradisi Lukat Geni sudah resmi mendapat perlindungan hukum dan serifikatnya sudah diserahkan senin lalu kepada perbekel Desa Paksebali,” ungkapnya pada Kamis (17/2/2022). Menurut ketua panitia, Putu Candra Daniswara Irawan, Tradisi lukat Geni merupakan suatu warisan budaya sakral sehingga tradisi ini sangat penting untuk didaftarkan. Candra juga menjelaskan keantusiasan seluruh panitia dalam mendaftarkan Tradisi ini ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali.

BACA JUGA:  Wali Kota Jaya Negara Buka Kasanga Festival 2026, 16 Ogoh-Ogoh Terbaik Denpasar Tampil di Catus Pata
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top