Ia mengungkapkan, sejumlah keterbatasan masih ditemui di lapangan, mulai dari minimnya alat berat, sistem pengolahan lindi yang belum optimal, hingga akses jalan menuju lokasi TPA yang dinilai belum memadai. Karena itu, revitalisasi menyeluruh disebut sebagai syarat mutlak sebelum rencana kerja sama direalisasikan.
Selain aspek fisik, Putu Ganda juga meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa TPA Landih bukan tempat pembuangan sampah terbuka bagi seluruh jenis sampah dari luar daerah.
“Yang dimaksud hanya sampah residu. Sampah organik maupun anorganik tidak boleh masuk ke TPA Landih,” tegasnya.
Ketentuan tersebut, lanjut dia, mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 yang mengatur bahwa kerja sama antardaerah hanya dapat dilakukan apabila seluruh standar pengelolaan sampah dipenuhi. Dengan demikian, Bangli tidak serta-merta membuka TPA Landih tanpa regulasi yang jelas.









