DENPASAR,MENITINI.COM-Sinergi antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan RI kembali diperkuat melalui Apel Gelar Pasukan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Lapangan Upacara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (29/7).
Kegiatan ini menandai kesiapan personel TNI dalam mendukung pengamanan dan penegakan hukum oleh Kejaksaan di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, didampingi oleh Kepala Kejati Bali Dr. Ketut Sumedana, SH., MH., Kajati NTB Wahyudi, SH., MH., dan Kajati NTT Zet Tadung Allo, SH., MH.
Hadir dalam kegiatan ini jajaran Dandim dan Danyon se-Bali, DANLANAL Denpasar, DANLANUD Ngurah Rai, para pejabat utama Kejati Bali, serta Kepala Kejari se-Bali. Secara virtual, kegiatan juga diikuti oleh pejabat Kejati NTB dan NTT, para Kajari dan Dandim se-Nusa Tenggara, prajurit TNI, serta pegawai Kejati Bali.
Perkuat Kolaborasi dan Penegakan Hukum
Dalam amanatnya, Kepala Kejati Bali menegaskan bahwa apel dan penyerahan personel TNI merupakan bentuk nyata kolaborasi antarlembaga negara. Para personel TNI tersebut akan ditempatkan di Kejati dan Kejari wilayah Bali-Nusra, sebagai bagian dari Asisten Pidana Militer (Aspidmil).
“Penyerahan personel ini bertujuan memperkuat penegakan hukum dan menjadi bagian organik dari struktur kejaksaan,” jelas Sumedana.
Ia juga merujuk pada dasar hukum penempatan personel TNI di Kejaksaan, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 mengenai organisasi dan tata kerja Kejaksaan, serta Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang kedudukan Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
TNI Dukung Keamanan Institusi Kejaksaan
Sementara itu, Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto menyatakan bahwa pengamanan yang dilakukan TNI bersifat terbatas, mendukung Kejaksaan dalam hal pengamanan objek, personel, dan pelaksanaan operasi terpadu jika diperlukan.
“Seluruh langkah pengamanan berlandaskan Nota Kesepahaman dan surat tugas resmi. TNI akan membantu deteksi dini terhadap potensi gangguan hukum dan keamanan, menjaga disiplin serta integritas prajurit dan insan Adhyaksa,” tegas Pangdam.
Ia juga mengingatkan seluruh prajurit untuk menjaga profesionalisme, netralitas, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan. Koordinasi yang erat menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan tugas bersama.
Tandatangani PKS sebagai Implementasi MoU
Usai apel, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejati Bali, NTB, dan NTT dengan Pangdam IX/Udayana. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor 4 Tahun 2003 dan Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023, serta Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.
Penandatanganan ini menegaskan komitmen kedua institusi dalam mendukung stabilitas dan independensi aparat penegak hukum di tengah dinamika nasional maupun daerah.
Acara juga dimeriahkan dengan pameran kendaraan operasional milik Kejati dan alutsista dari satuan Kodam, Lanal, dan Lanud, sebagai simbol kesiapan teknis dan logistik dalam mendukung tugas bersama.*
- Editor: Daton