Timbun Minyak Tanah, Perempuan Ini Ditangkap Polisi

Anggota Subdit satu Tipidter Polda Maluku berhasil mengrebek pelaku penimbunan mitan, dan mengamankan 2,4 ton minyak tanah di desa Waai, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah.
Anggota Subdit satu Tipidter Polda Maluku berhasil mengrebek pelaku penimbunan mitan, dan mengamankan 2,4 ton minyak tanah di desa Waai, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah. (foto: M-00()

AMBON, MENITINI.COM – Polisi dari tim penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Maluku, berhasil membongkar oknum praktek penimbunan minyak tanah (mitan) di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, S.I.K., mengatakan, pihaknya mengamankan Yuliana Salamoni, terduga pelaku penimbunan 2.4 ton mitan di lokasi penimbunan tepatnya di lokasi wisata rumah pohon desa tersebut.

“Personel kita dari Subdit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) juga amankan 2,4 ton Mitan, milik YS ini, ” kata Huwae, kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (2/9/2022). Dikatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

“Mendapat kabar itu, kita langsung turun ke Waai dan menyelidikinya. Setelah memastikan lokasi penimbunan, anggota Subdit satu berjumlah 5 orang mengrebek lokasi itu. Ditemukan 2,4 ton Mitan. YS sudah kita amankan dan sementara dalam pemeriksaan,”ungkapnya. Huwae tegaskan, pihaknya tak akan berhenti menindak penimbun Mitan. “Siapapun bila kedapatan menimbun BBM kami tindak,” ucap mantan Kepala SPM Polda Papua. (M-009)

BACA JUGA:  Tim Dokter Forensik Polda Maluku Lakukan Autopsi Jenazah SN, Korban Penembakan Konflik di Tanimbar

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami