Tim Gabungan Menangkap Seorang Warga Berkebangsaan Belanda, Ini Penyebabnya  

AMBON,MENITINI.COM– Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda ditangkap tim gabungan di Hotel The City Kota Ambon, Maluku atas dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian Jumat sore, (13/10/2023).

Pria asal Belanda itu diketahui bernama Evert Johannes Geert Lucke alias Hans Lucke. Ia disergap di Sky Lounge lantai 7 The City Hotel Jalan Tulukabessy saat duduk bersama dengan seorang warga asing lain.

Tim yang datang langsung menghampirinya selama beberapa menit sebelum akhirnya Hans dibawa ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Jalan DR Kayadoe Kudamati, Ambon sekira pukul 16.00 untuk pemeriksaan lanjutan.

Tim gabungan yang terlibat antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abdurraab Ely, Kasi Intelijen Keimigrasian Kelas I TPI Ambon Devi Rajasa, Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kelas I TPI Ambon Frans Tutuarima.

BACA JUGA:  Patroli Gabungan Kepolisian Dapat Apresiasi Warga Kota Ambon

Pabandyalid Sinteldam XVI/Pattimura Mayor Inf Rindra Kurnia Virdaus , Wadandeninteldam XVI/Pattimura Mayor Inf Enra E Nasution, Kasi A Kejaksaan Tinggi Maluku Karel, perwakilan Binda Maluku serta perwakilan dari Intelkam Polda Maluku.

“Kami baru dapat info dari pemda kalau ada orang Belanda yang menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Kami bawa ke imigrasi untuk pemeriksaan hal-hal terkait pemalsuan,” kata Ely saat memberi keterangan di kantornya.

Dari informasi tersebut dia bersama sejumlah pihak yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) mengambil tindakan.

Dalam operasi gabungan itu ada sekitar 15 orang yang mendatangi Hans yang tengah ngobrol santai dengan seorang WNA asing lain.

Berdasarkan data awal pihaknya melakukan pemeriksaan adanya dugaan penyalahgunaan izin keimigrasian.

BACA JUGA:  Diduga Korupsi, Sekda SBT Jadi Tersangka

Hans diketahui memegang visa tipe B211A atau Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A) diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka tugas resmi pemerintah, wisata, kegiatan sosial budaya, kunjungan keluarga, olah raga non komersial, kunjungan dalam rangka bisnis.

“Kami periksa dokumennya dulu buat pastikan lagi. Tapi dia visa kunjungan untuk bisnis biasa, untuk business talk bisa atau beri pengarahan, tapi bukan kerja. Katanya dia kerja di sekolah lah. Kalau itu visa business talk berarti dia melanggar,” tegas Ely.

Dari pantauan wartawan, Hans tengah duduk dalam ruang pemeriksaan sejak sore dan diputuskan untuk tinggal sementara di kantor imigrasi.

BACA JUGA:  Rulien Purmiasa, Wali Kota Berhak Minta BPKP Audit PT DSA

“Sementara sore ini kami periksa dan kalau terbukti kami keluarkan surat kekarantinaan untuk kita tahan pada proses lebih lanjut,” tambah Ely.

Masa berlaku penahanan kekarantinaan adalah 20 hari. WNA dapat diperbolehkan tinggal di luar kantor imigrasi dengan jaminan dan persyaratan tertentu. Sebaliknya keputusan untuk tetap tinggal dalam lingkungan kantor disesuaikan dengan temuan dan hasil pemeriksaan nanti. (M-009)

  • Editor: Daton