MASOHI,MENITINI.COM – Keseriusan Korps Adiaksa, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah membuahkan hasil. Tiga tersangka kasus korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) 2020-2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, Kamis (24/8/2023).
Tiga tersangka yang ditetapkan Kajari Malteng Antaralain, Askam Tuasikal (AT) yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah yang saat ini menjabat Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)Kabupaten Malteng.
Selanjutnya, Oktavianus Noya (ON), yang merupakan Menejer Dana BOS tahun 2020 hingga tahun 2022 dan saat ini menduduki jabatan Kabid pada Disdikbud Malteng
Dan tersangka yang ketiga adalah Munnaidi Yasin (MY) yang merupakan komisaris PT. Ambon Jaya Perdana yang berperan sebagai penyediaan barang.
Kejaksaan Kabupaten Maluku Tengah, Nur Akhirman, mengatakan bahwa penetapan tersangka merupakan bentuk keseriusan kejaksaan guna menindaklanjut kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Maluku Tengah.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menemukan bukti yang cukup untuk kemudian melakukan penetapan tersangka tindak pidana korupsi tahun 2020-2021,” ujar Nur.
Akibat perbuatannya para tersangka, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94. (tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh empat ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah, sembilan puluh empat sen).
“Hal itu berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku,” jelas Nur.
Menurutnya, Kejaksaan telah melakukan proses penahanan terhadap tiga tersangka selama kurang lebih 20 hari, di mulai tanggal 23 Agustus 2023 sampai 12 September 2023, di Rutan Kelas II B Masohi.
“Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melakukan penyitaan sejumlah uang tunai Rp 327.000.000 (tiga ratus dua puluh tujuh juta rupiah) dari tersangka Oktavianus Noya,” sebutnya.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tutup Nur. (M-009)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Ngaku Anggota Polisi, IM Garap Uang Jutaan Rupiah dari Seorang Wanita
- Remaja 13 Tahun asal Ohoi Wer Ohoinam Ditemukan Meninggal Gantung Diri
- Mendagri dan Menteri PKP Mengunjungi MPP Kabupaten Badung
- Sering Batuk, WNA Inggris Meninggal di Hotel Daerah Sanur
- Presiden Prabowo Instruksikan Tindakan Cepat Tangani Bencana di Pekalongan