Tersangka HRS dan Barang Bukti Segera Dilimpahkan, Pengacara: Dipaksakan P21 Kita Fight di Persidangan

JAKARTA, MENITINI.COM Penyidik Bareskrim Polri selanjutnya melimpahkan tersangka Habib Rizieq Shihab dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa 9 Februari 2021.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan berkas perkara tersangka Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan sudah lengkap. “Berkas kasus Petamburan sudah siap. Tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan,” katanya

Mendengar kabar itu Habib Rizieq Shihab dan kuasa hukum siap menghadapi sidang kasus kerumunan di Petamburan.

Pengacara Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta menyebut siap membela kliennya di persidangan.

“Lahaula walakuwata illahbillah, tiada daya dan upaya kecuali pertolongan Allah. Kalau pun dipaksakan P-21, yah apa boleh buat kita  fight di persidangan nanti, dan kami siap untuk itu,” kata Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Jumat (5/2/2021).

BACA JUGA:  Polri Siapkan Rencana Pengamanan Pengumuman Pemilu 2024

Ichwan mengaku telah menyiapkan strategi untuk menghadapi di persidangan.Banyak pengacara yang akan melakukan pembelaan terhadap Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Kita berpendapat penahanan Habib Rizieq Shihab yang ditahan dengan Pasal 160 KUHP, itu tidak relevan dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana,” kata  kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Alamsyah mengatakan kasus Habib Rizieq merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, menurutnya, Habib Rizieq justru dikenai Pasal 160 KUHP, yang mengatur terkait penghasutan.

BACA JUGA:  Pangdam Brawijaya Kawal Kunjungan Presiden Jokowi di Unesa

Selain itu, Alamsyah mengatakan pihaknya juga mempertanyakan surat perintah penahanan terhadap Habib Rizieq. Menurutnya, surat perintah penahanan dikeluarkan berdasarkan dua surat penyidikan.

Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq Shihab pernah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka penghasutan dan penahanan dalam kasus kerumunan. Namun gugatan ini ditolak oleh hakim pada Selasa (12/1/2021).

Dalam pertimbangan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq Shihab di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan M-72/poll


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *