Tersangka HRS dan Barang Bukti Segera Dilimpahkan, Pengacara: Dipaksakan P21 Kita Fight di Persidangan

Ceramah Maulid Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat

JAKARTA, MENITINI.COM Penyidik Bareskrim Polri selanjutnya melimpahkan tersangka Habib Rizieq Shihab dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa 9 Februari 2021.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan berkas perkara tersangka Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan sudah lengkap. “Berkas kasus Petamburan sudah siap. Tersangka dan barang bukti segera dilimpahkan,” katanya

Mendengar kabar itu Habib Rizieq Shihab dan kuasa hukum siap menghadapi sidang kasus kerumunan di Petamburan.

Pengacara Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta menyebut siap membela kliennya di persidangan.

“Lahaula walakuwata illahbillah, tiada daya dan upaya kecuali pertolongan Allah. Kalau pun dipaksakan P-21, yah apa boleh buat kita  fight di persidangan nanti, dan kami siap untuk itu,” kata Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Jumat (5/2/2021).

BACA JUGA:  Prabowo Tinjau Pameran Bhayangkara, Soroti Inovasi Produk Dalam Negeri untuk Dukung Tugas Polri

Ichwan mengaku telah menyiapkan strategi untuk menghadapi di persidangan.Banyak pengacara yang akan melakukan pembelaan terhadap Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan dan penangkapannya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Kita berpendapat penahanan Habib Rizieq Shihab yang ditahan dengan Pasal 160 KUHP, itu tidak relevan dan menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana,” kata  kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021).

Praperadilan ini didaftarkan pada nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. Pihak termohon adalah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Alamsyah mengatakan kasus Habib Rizieq merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, menurutnya, Habib Rizieq justru dikenai Pasal 160 KUHP, yang mengatur terkait penghasutan.

BACA JUGA:  Presiden Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Selain itu, Alamsyah mengatakan pihaknya juga mempertanyakan surat perintah penahanan terhadap Habib Rizieq. Menurutnya, surat perintah penahanan dikeluarkan berdasarkan dua surat penyidikan.

Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq Shihab pernah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka penghasutan dan penahanan dalam kasus kerumunan. Namun gugatan ini ditolak oleh hakim pada Selasa (12/1/2021).

Dalam pertimbangan, hakim menilai rangkaian penyidikan yang dilakukan polisi terkait kerumunan di rumah Habib Rizieq Shihab di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, adalah sah. Hakim juga menyebut penyidik sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan M-72/poll


Iklan

BERITA TERKINI

Nelayan Klungkung Terima Bantuan Freezer

KLUNGKUNG,MENITINI.COM – Nelayan di Kabupaten Klungkung kini memiliki solusi untuk menjaga kualitas hasil tangkapan ketika belum seluruhnya terserap pasar. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya

Spanyol Juara Piala Dunia 2026

DENPASAR, Timnas Spanyol resmi dinobatkan sebagai juara Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada partai final yang berlangsung dramatis di Stadion

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat, meninjau SMA Negeri 1 Gresik guna mendorong pembentukan generasi muda peduli kelestarian bumi sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.

SMAN 1 Gresik Jadi Percontohan Sekolah Peduli Lingkungan

GRESIK,MENITINI.COM – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong perluasan Program Adiwiyata sebagai upaya membentuk generasi muda yang peduli lingkungan

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top