Terkait Menteri Muda Jokowi-Ma’ruf, Golkar Pasrah

JAKARTA,MENITINI.COM- Polemik Menteri Muda sebenarnya bukan hal baru. Sebab di era pemerintahan dari periode ke periode urusan menteri muda atau tua menjadi hak Prerogatif presiden. Walaupun dalam kenyataan presiden selalu meminta masukan dari pemimpin partai, termasuk orang dekat.

Demikian halnya, UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara secara terang benderang mengatur soal penempatan menteri kabinet adalah hak prerogatif presiden. Adapun, berdasarkan UU Kementerian Negara, juga mengatur kabinet berisi maksimal 34 kementerian. Ini artinya, Presiden Jokowi akan mengangkat maksimal 34 menteri sebagai pembantu di Kabinet Indonesia Kerja (KIK) masa kerja 2019-2024.

Legislator Dapil Jatim ini mengatakan, wacana menteri muda dan struktur kabinet saat ini, ada baiknya mengacu pada UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, bahwa penempatan menteri kabinet adalah hak prerogatif presiden. Berdasarkan UU Kementerian Negara, juga mengatur bahwa kabinet berisi maksimal 34 kementerian.  “Artinya, Presiden Jokowi akan mengangkat maksimal 34 menteri,” imbuh legislator yang konsen memperjuangkan nasib petani tembako di Indonesia itu.  “Pada pemerintahan Presiden Soeharto, pernah ada nomenklatur menteri muda di Kabinet Pembangunan IV dan Kabinet Pembangunan V.”

Misbahkum, Komisi IX DPR RI

Moerdiono, kata Misbhakun, pada kabinet pembangunan IV menjadi Menteri Muda Sekretaris Kabinet, dan kemudian pada Kabinet Pembangunan V menjadi Menteri Sekretaris Negara. Ada juga Menteri Muda Keuangan Nasrudin Sumintapura, Menteri Muda Pertanian Syarudin Baharsyah, Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat dan lainnya.  “Jadi, walaupun jabatannya menteri muda, namun usianya tidak muda lagi,”imbuhnya.

Lagi kata Misbhakun, kalau dilihat lagi apakah ada menteri muda setelah itu, tidak ada? Pada era Presiden Susilo bambang Yudhoyono (SBY) ada jabatan wakil menteri. nah, Wakil menteri ini kalau di UU No. 39 dipandang perlu oleh presiden maka Presiden bisa memasukannya Wakil menteri. Dan sejarahnya SBY pernah melakukan itu.

Lalu bagaimana dengan era Presiden Jokowi? Saat bapak Jokowi sekarang ada di Menlu dan Wakil Menlu dan Wakil Mentri Keuangan dan jelas struktur di dalam Undang-Undang itu wakil menteri bukan bagian dari kabinet. “Nah, ini yang kemudian kalau kita perlu perkuat lagi , apakah bagian dari rekonsiliasi ini masuk kabinet atau tidak. Kalau jabatan itu wakil menteri dan sebagainya itu dalam rangka mengatur itu,maka soal menteri dan wakil menteri kalau di undang-undang ini  adalah kewenangan Prerogatif presiden, jadi Presidennya bapak Jokowi akan memberi perimbangan hal-hal seperti itu,”urainya  domi lewuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *