Terbitkan Empat Sertifikat di Atas Tanah Milik Keuskupan Denpasar, BPN Mabar Akui Kesalahan Administrasi

DENPASAR, MENITINI Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerbitkan empat sertifikat tanah milik orang lain di atas tanah milik Keuskupan Denpasar. BPN Mabar pun mengakui itu sebagai kesalahan administrasi

RD. Marthen L.P. Jenarut, S.Fil, SH, MH., kuasa dari Keuskupan Denpasar saat dikonfirmasi Selasa (21/12) dari Denpasar mengatakan, muncul empat sertifikat ganda itu saat pengukuran pengembalian batas pada tahun 2017 lalu.

“Saat itu saya menerima kuasa dari Keuskupan Denpasar melakukan pengembalian tapal batas atau yang disebut rekonstruksi.  Hasilnya, kami terkejut, di atas obyek yang sama itu telah terbit lagi empat sertifikat atas nama orang lain di atas sertifikat Nomor 532 milik Keuskupan Denpasar,” katanya.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Apresiasi Keanggotaan Penuh Indonesia dalam FATF

Tanah tersebut berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Setelah mengetahui kasus tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Keuskupan Denpasar dan BPN Manggarai Barat. Diketahui, tanah tersebut diperoleh dari hasil jual beli antara Keuskupan Denpasar dengan pihak pertama atau pemilik tanah asli. Sejak diterbitkan sertifikat kepemilikan atas nama Keuskupan Denpasar tahun 1994, tanah itu memang dikuasai Keuskupan Denpasar. Buktinya, sejak itu Keuskupan Denpasar menempatkan penjaga menguasai tanah tersebut.

Ia menambahkan, sejauh rentang waktu tersebut, tak ada satupun pemilik tanah yang mencegah, melarang, atau memprotes. Setelah 18 tahun kemudian, BPN Manggarai Barat ternyata telah menerbitkan  empat sertifikat baru atas nama orang lain di atas obyek yang sama.

BACA JUGA:  Pujiyono Tegaskan Komitmen KKRI Kawal Kinerja Kejaksaan

Menurut RD Marthen, setelah mengetahui kasus tersebut, pihaknya melakukan komunikasi secara lisan dengan BPN Manggarai Barat agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun komunikasi lisan tidak ditanggapi. Pihaknya kemudian melakukan somasi resmi ke BPN Manggarai Barat dan para pihak sesuai empat sertipikat yang diterbitkan BPN  itu.

Somasi ini juga tidak ditanggapi. Kemudian pihaknya melakukan somasi ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang. Juga tidak ditanggapi. “Karena koordinasi tidak ditanggapi, somasi juga tidak ditanggapi maka Keuskupan Denpasar menempuh jalur hukum dengan membawa kasus ini ke PTUN,” ujarnya.

Menempuh jalur hukum di PTUN merupakan langkah tepat. Sebab dalam Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas (rekonstruksi) yang dilakukan tanggal 14 Agustus tahun 2017 lalu, BPN Manggarai Barat mengakui dalam point 4, bahwa di atas Sertifikat M532 telah terjadi kesalahan administrasi yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat sehingga telah diterbitkan empat sertifikat atas nama pihak lain.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Resmi Lantik Kajati DKI Jakarta dan Kajati Bali

“BPN Manggarai Barat sudah mengaku ada kesalahan administrasi. Tetapi komunikasi lisan dan somasi tidak pernah ditanggapi. Maka jalur PTUN ditempuh,” ujarnya.poll/sell

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *